3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Akan Menjalani Kursi Pesakitan

Kapolres AKBP Herzoni Saragih (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Nursalam, Kabagops AKP L Simanjuntak , Kasat Reskrim Iptu Dedi Syahputra Bintang , Kasi Humas Iptu M Borud dan KBO Reskrim Ipda Amirullah saat menggelar konferensi pers penerapan 3 Tersangka kasus Ijazah Palsu. (Foto: IST)

MEPAGO,CO. YAPEN – Sebanyak 3 orang Kepala Kampung tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu  masing-masing inisial K.O.M kepala kampung Sere-Sere distrik Yapen Timur, N.A Kepala Kampung Narei distrik Yapen Barat dan D.W Kepala Kampung Bairei distrik Kepulauan Ambai akan menjalani kursi pesakitan. Demikian terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Kepulauan Yapen, Kamis 8 Desember 2022 di Mapolres setempat

Kapolres AKBP Herzoni Saragih didampingi Wakapolres Kompol Nursalam, Kabagops AKP L Simanjuntak , Kasat Reskrim Iptu Dedi Syahputra Bintang , Kasi Humas Iptu M Borud dan KBO Reskrim Ipda Amirullah menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan pelanggaran KUHP Pasal 63 Ayat 2 dan Undangan-undangan Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pasal 69 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 sampai 8 tahun penjara .

“Ketiga tersangka ini kami proses atas hasil laporan masyarakat selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan hasilnya terbukti ada dugaan pemalsuan dokumen” ucap Kapolres.

Untuk modus para tersangka sendiri terang mantan Kapolres Deiyai ini adalah melakukan pemalsuan secara fisik ijazah juga beberapa dokumen lainnya sehingga disini negara merasa dirugikan .

“Adapun locus terhadap para tersangka ini terjadi di tiga distrik yang berbeda yaitu distrik Yapen timur, Distrik Kepulauan Ambai dan distrik Yapen Barat,” sambungnya.

lebih jauh kata Kapolres terhadap ketiga tersangka selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dalam waktu dekat ini .

Disinggung adanya kasus serupa dibeberapa kampung lagi saat proses pencalonan kepala kampung pada waktu lalu , Kapolres AKBP Herzoni Saragih Menuturkan saat ini pihaknya masih bergerak berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat , Namun tidak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka lainnya sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Nanti waktu dekat ini ada dua orang lagi kepala kampung yang akan kita naikkan prosesnya ketingkat sidik ” tandasnya.

Terkait pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam proses pembuatan ijazah palsu ini , Kapolres mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan adanya pihak lain yang ikut terlibat dengan para tersangka.

“Kita masih dalam tahap penyidikan terhadap pihak-pihak yang terkait adanya dokumen palsu ini dan kami sementara fokus terhadap penanganan perkara ketiga tersangka ini,” terangnya. (***)

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *