Kajari Hendry Marulitua, SH, MH (tengah) didampingi Noor Yudha Pratama, SH selaku Plh Kasi Intel (kiri) dan Dicky Martin Saputra, SH selaku Kasi Pidsus (kanan) saat konferensi pers penanganan perkara bersamaan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. (Foto: Tamrin Sinambela)
MEPAGO,CO. YAPEN – Guna memastikan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan sekretariat dewan (Setwan) kabupaten kepulauan Yapen, tim penyidik Kejaksaan Negeri Yapen terus menggali berbagai informasi dan melakukan berbagai pemeriksaan secara insentif.
Alhasil, kasus dugaan Tindak Pidana korupsi bidang makan minum dan BBM di Setwan tahun anggaran 2020 kurang lebih 2 M lebih kian terang benderang sehingga penyidik telah meningkatkan kasusnya ke tahap Penyidikan.
Demikian terungkap saat konferensi pers Kejari Yapen bersama awak media di ruang aula kejaksaan setempat, 9 Desember 2022.
Jumpa pers tersebut langsung dipimpin Kajari Hendry Marulitua, SH, MH, didampingi Noor Yudha Pratama, SH selaku Plh Kasi Intel dan Dicky Martin Saputra, SH selaku Kasi Pidsus.
Jumpa pers Kejari Yapen bersama para awak media bersamaan dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2022, yang mengusung thema “Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi”. Sehingga di hari Hakordia Kejaksaan salah satu lembaga sebagai pemangku kepentingan antikorupsi mengajak masyarakat agar turut berperan dalam upaya memerangi korupsi.
Memberantas korupsi di kabupaten kepulauan Yapen, beber Kejari membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat yang mendiami kabupaten Yapen dan Kabupaten Waropen.
Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten kepulauan Yapen, Hendry Marulitua menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Yapen tahun anggaran 2020 kegiatannya banyak yang fiktif. Hal itu ditemukan setelah melalui pemeriksaan yang insentif oleh penyidik Kejari.
Kasus tersebut, beber Kajari telah ditingkatkan ke tahap penyidikan tepatnya hari Kamis 8 Desember 2022.
Khususnya siapa tersangka di Setwan Yapen tahun anggaran 2020, tegas Kajari mengklaim pihaknya sudah mengantongi. “Tersangka penyalahgunaan anggaran di Setwan Yapen 2020 sudah ada. Nanti akan dipublikasikan kepada media,” terangnya.
Ditempat yang sama Dicky Martin Saputra, SH selaku Kasi Pidsus mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan anggaran di Setwan Yapen sudah terang benderang. ” Kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah terang benderang. Tinggal mencari 2 alat bukti,” ungkapnya.
Kasus di Setwan Yapen, lanjut Dicky, begitu menarik perhatian warga, karena laporan warga ini terus di tanyakan terus. Oleh karena itu, tim penyidiknya secara insentif melakukan pemeriksaan di Setwan Yapen hingga para anggota DPRD. (***)
Editor: Tamrin Sinambela