SERUI | MEPAGO.CO – Pj. Bupati Kepulauan Yapen Welliam R. Manderi, SIP, M.Si, beserta jajaran Forkopimda seperti Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih, SIK, Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Baskoro Wijaya Admanto, S.E, Kajari Agus Khausal Alam, S.H., M.H, dan Sekda Erni Tania hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Ulang sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang berlangsung di aula Hotel Maureen pada Kamis, 27 Juni 2024.
Dalam sambutannya, Welliam R. Manderi menyatakan bahwa rapat pleno ini merupakan langkah penting untuk menanggapi ketidakberesan yang terjadi pada Pemilu 14 Januari 2024 di daerah pemilihan 1 Yapen Selatan. “Ini sebagai bentuk kepatuhan KPU untuk menindaklanjuti Keputusan MK,” ujarnya.
Manderi berharap agar rapat pleno dapat berlangsung dengan aman dan lancar. Ia juga mengajak semua pihak yang terlibat, baik penyelenggara maupun peserta rapat, untuk mematuhi dan taat kepada aturan yang berlaku.
“Kami menghargai partisipasi aktif dari semua pihak terkait, termasuk jajaran KPU, Bawaslu, serta perwakilan partai politik dalam rapat pleno ini. Kedamaian harus dijaga, dan semua mekanisme serta kebijakan yang telah ditetapkan harus dihormati,” tambah Manderi.
Rapat pleno ini menjadi tonggak penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Hadir dalam rapat ini Pejabat Pengganti (pj) Bupati, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Dandim, Sekretaris Daerah (Sekda), perwakilan Komisioner KPU Papua, Ketua dan Komisioner KPU Yapen, Bawaslu, serta utusan dari 18 partai politik yang terlibat dalam proses ini.
Pengamanan pelaksanaan Rapat Pleno ini tampak personil Polres Kepulauan Yapen dan Kodim 1709/Yawa terlibat langsung, memastikan kelancaran dan keamanan acara.
Penulis: Ignatius Aninam
Editor: Tamrin Sinambela