131 total views
AKP Febry V. Pardede, S.T.K
MEPAGO,CO. YAPEN – Polres Kepulauan Yapen melalui jajaran Sat Reskrim mencatat kenaikan angka kasus kejahatan jenis pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen AKP Febry V. Pardede, S.T.K menerangkan, mengacu pada data crime index, kenaikan perkara pencurian meningkat dari tahun lalu.
“Dari segi kuantitas, bisa kita lihat bahwa pada tahun ini, per bulan Januari hingga Juli jumlah total kasus pencurian sudah mencapai angka 69. Sedangkan untuk tahun lalu, dalam kurun waktu 1 tahun dari Januari sampai Desember 2022, jumlah kasus pencurian hanya 60 kasus. Hal ini menandakan bahwa kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Yapen sangat meningkat drastis.” Ujar Kasat Reskrim saat di temui di ruang kerjanya. Jumat 25 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Febry Pardede menjelaskan bahwa dari total 69 kasus pencurian tersebut, trend paling banyak adalah kasus pencurian dengan pemberatan dengan angka 42 kasus dimana paling banyak terjadi pada malam hari hingga subuh.
Sampai saat ini, dari total 69 kasus tersebut, 24 diantaranya telah diungkap, dimana terdapat 14 tersangka merupakan anak di bawah umur. Febry menyatakan, hal tersebut tentu sangat disayangkan mengingat anak-anak tersebut masih dalam pengawasan orang tua dan keluarganya masing-masing.
“Sempat kami mencurigai mungkin ada pihak yang sengaja menggerakkan para anak ini untuk melakukan kejahatan tersebut. Namun setelah kami lakukan penyelidikan sampai dengan penyidikan, ternyata mereka berbuat hal tersebut atas kemauan sendiri. Bahkan yang paling miris bagi saya adalah ketika saya dan tim resmob menanyakan kepada salah satu tersangka anak ini, ia mengatakan bahwa alasan ia mencuri adalah untuk mentraktir teman-temannya pesta lem,” bebernya.
Febry mengungkapkan bahwa peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mengarahkan tumbuh kembang anak untuk menjaga para anak ini tidak salah pergaulan yang akhirnya menggerakkan mereka untuk berbuat kejahatan.
Selain itu, kewaspadaan masyarakat juga perlu ditingkatkan terkait kepemilikan benda-benda berharganya. Sebagai contoh, ia mengungkapkan, dari 15 kasus curanmor yang masuk, 5 diantaranya diakibatkan korban yang lalai meninggalkan kunci masih terpasang di motornya di tempat parkir. Hal tersebut tentunya bisa dihindari untuk meminimalisir kesempatan para pelaku kejahatan tersebut.
“Teorinya, kejahatan terjadi jika niat dari pelaku kejahatan bertemu dengan adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan tersebut. Kami, dari Sat Reskrim khususnya, berusaha semaksimal mungkin dalam melakukan tugas dan meningkatkan kinerja kami untuk mengungkap kejahatan. Tapi bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati,” tutupnya. (***)
Editor: Tamrin Sinambela