ASKONAS Papua Selatan Siap Menyambut Perpres No 12 Tahun 2021

Harry G Ndiken Nahkodai DPC ASKONAS Kabupaten Merauke dan

Tigor Sirait Ketua DPC ASKONAS Kabupaten Bovendigoel

MEPAGO.CO.JAYAPURA-Musyawarah Cabang Bersama (MUSCAB) Ke II Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Kabupaten Merauke dan Kabupaten Bovendigoel masa Periode 2021 – 2026 dilaksanakan di Phoonam n Resto Kota Merauke, Selasa, 23 Februari 2021.

Muscab berlangsung aman dan lancar. Dalam Muscab II terpilih Harry G Ndiken sebagai Ketua DPC ASKONAS Kabupaten Merauke dan Tigor Sirait sebagai Ketua DPC ASKONAS Kabupaten Bovendigoel.

Ketua Umum DPD ASKONAS Provinsi Papua,  Rudi Hartono Sihombing, SH mengapresiasi keseriusan Pemerintah dalam mengatur dan mempermudah segala bentuk perizinan berusaha saat ini. Keseriusan itu dapat dilihat sebagaimana Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 2020.

Dikatakan Rudi, ada sebanyak 49 aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan. “Kami menyambut baik Peraturan pemerintah yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat dan juga kehidupan berusaha di seluruh Indonesia, terutama Aturan berusaha di bidang jasa KONSTRUKSI” ujar sapaan akrabnya “Ketum SIHOMBING”.

Dikatakan Rudi, dengan keluarnya peraturan turunan dari UU Cipta Kerja itu, maka  perubahan-perubahan yang fundamental, akan terjadi dan  tak terkecuali dalam bidang jasa konstruksi. “Ada PP no. 5 tahun 2021 yang mana setiap badan  usaha harus menyesuaikan Maksud dan Tujuan di AKTA Pendirian Perusahaannya dengan KBLI 2020,’’ terangnya dalam siaran pers yang dikirim keredaksi media MEPAGO.CO.

Untuk itu, ia menghimbau kepada semua anggota ASKONAS Provinsi Papua agar mempersiapkan diri dan menghubungi / Konsultasi dengan Notarisnya masing-masing, bagaimana agar Pasal maksud dan tujuan Badan Usahanya tersebut telah sesuai dengan KBLI 2020 dan terintegrasi sdengan system Online Singgle Submision (OSS)

“Nantinya di peraturan pemerintah No 14 tahun 2021 yang mengatur tentang jasa konstruksi juga akan merubah regulasi dan tatanan terkait perubahan di sektor jasa konstruksi, terutama untuk percepatan jasa konstruksi dan infrastruktur di Indonesia,” tukasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan terbitnya Peraturan Presiden No 12 tahun 2021, sebagai pengganti  Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Peraturan pengadaan barang dan jasa di seluruh Indonesia. “Hal ini juga akan merombak tatanan yang ada terutama di sektor usaha kecil dan koperasi, dimana porsi wewenang mengerjakan pekerjaan konstruksi selama ini senilai Rp. 2,5 Milyar, sekarang sudah sampai dengan Rp 15 miliar,” bebernya.

‘’Saya berharap semua anggota Askonas diwilayah Papua Selatan menyiapkan diri terhadap perubahan aturan dan Peraturan Pemerintah Kedepan bisa membawa ASKONAS menjadi Asosiasi Badan Usaha Terakreditasi yang terdepan di Tanah ANIMHA dan PAPUA pada Umumnya,’’ katanya. (***)

Editor : Robin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *