Bawaslu Yapen Paparkan Strategi Pengawasan Pilkada

Hofni Mandripon

SERUI | MEPAGO,CO – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar konferensi pers pada Senin malam (25/11/2024) di sekretariatnya untuk menyampaikan strategi pengawasan Pilkada 2024. Pengawasan ketat dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran selama pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November mendatang.

Ketua Bawaslu, Hofni Mandripon, menyebutkan bahwa 230 Pengawas TPS telah dilantik dan dibekali melalui pelatihan seperti bimbingan teknis dan rapat koordinasi. “Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengawas terhadap prosedur dan langkah-langkah pengambilan keputusan sesuai aturan,” jelasnya melalui rilis.

Dikatakannya, Bawaslu mengidentifikasi dua isu utama yang harus diantisipasi:

1. Penggunaan Hak Pilih Orang Lain
Isu ini muncul akibat distribusi formulir C.Pemberitahuan KWK yang tidak tepat sasaran atau penyalahgunaan oleh oknum tertentu.

Dokumen tersebut hanya bersifat pemberitahuan, sementara syarat utama untuk memilih adalah identitas kependudukan yang sesuai daftar pemilih.

2. Pembagian Sisa Surat Suara
Praktik ini sering dilakukan oleh KPPS dengan alasan kesepakatan bersama, namun melanggar aturan hukum.

Bawaslu mengingatkan bahwa pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Untuk mencegah potensi pelanggaran, Bawaslu telah menyiapkan strategi sebagai berikut:

Mengimbau KPPS untuk menaati prosedur pemungutan dan penghitungan suara.

Meminta KPU dan PPS memperkuat bimbingan teknis terkait larangan pelanggaran.

Memasang spanduk di TPS berisi informasi pasal-pasal pidana terkait pelanggaran.

Menegaskan bahwa pemilih wajib menunjukkan identitas dan menandatangani daftar registrasi sebelum memilih.

Menginstruksikan pengawas TPS mencatat pelanggaran dan melaporkannya.

Mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi proses pemungutan suara.

Bawaslu juga menekankan pentingnya transparansi. Berdasarkan Pasal 40 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, masyarakat, saksi, dan pemantau berhak mendokumentasikan formulir Model C.Hasil KWK dan daftar hadir pemilih. KPPS wajib mempublikasikan hasil pemungutan suara di PPS.

“Dengan sinergi semua pihak, kami yakin pelaksanaan pemilu dapat berjalan jujur, adil, dan transparan,” tutup Hofni.

 

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *