Berkas Tindak Pidana Pemilu 2024 di Kampung Maniri, Kejari Yapen Terima Berkas Perkara dari Penyidik Polres

Penyidik Polres secara resmi menyerahkan berkas tindak pidana pemilu di TPS 2 Kampung Maniri, PPD Yapen Barat, kepada Kejari, Selasa 19 Maret 2024. (Ft: IST)

SERUI | MEPAGO,CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Yapen pada Selasa, 19 Maret 2024, menerima serah terima berkas perkara terkait tindak pidana dalam pemilu yang berlangsung di wilayah Kepulauan Yapen. Penyidik kepolisian Kepulauan Yapen menyerahkan dokumen ini kepada Kejari Yapen, yang akan bertindak sebagai penuntut umum.

Penyerahan berkas ini menandai tambahan pada deretan kasus dugaan pelanggaran pemilu di wilayah tersebut, yang sebelumnya telah mencakup kasus di Distrik Pulau Kurudu, saat ini dalam proses persidangan.

Koordinator tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sentra Gakkumdu, Dewi Sitindaon, mengonfirmasi kepada media bahwa mereka telah menerima berkas perkara tindak pidana pemilu yang terjadi di TPS 01 Kampung Maniri, Distrik Yapen Barat.

Dua individu, berinisial HW dan MW, disangka melanggar pasal 510 dan pasal 554 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berkas perkara ini akan segera diteliti lebih lanjut oleh penuntut umum untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya.

Insiden yang mendasari perkara ini terjadi di Ansus Yapen Barat, di TPS 01 Kampung Maniri, mengakibatkan keputusan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ini menggambarkan ketegangan dan kompleksitas proses pemilu di area tersebut, serta menyoroti tantangan dalam menjaga integritas pemilu.

Dewi menekankan pentingnya keadilan dan ketertiban selama pemilu. Mereka berharap agar kasus seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi pemilu.

Tindakan hukum yang direncanakan terhadap kasus ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap pelanggaran pemilu ditangani dengan serius. Ini juga sebagai ajakan kepada masyarakat untuk mendukung proses hukum yang berlangsung, demi terwujudnya pemilu yang bersih, jujur, dan adil.

 

Editor: Pesta

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *