Sidang perdana kasus pemilu 2024 di Distrik Pulau Kurudu telah dimulai, pembacaan surat dakwaan, Selasa 19 Maret 2024. (Ft: Tamrin)
SERUI | MEPAGO,CO – Tindak Pidana Pemilu dengan Terdakwa S.A.R telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Serui pada hari Selasa, 19 Maret 2024. Sidang yang dipimpin oleh Rofik Budiantoro,SH, sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Maizal Arthur Hehanussa, SH, dan Sigit Hartono, SH, sebagai hakim anggota, menggelar agenda pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa serta pemeriksaan enam orang saksi.
Panitera Pengganti, Ricky Julianus Pardede, SH, mendampingi Majelis Hakim dalam jalannya sidang yang berlangsung tersebut. Jaksa Penuntut Umum, Dewi Sitindaon, SH, yang dikordinatori bersama tiga anggota lainnya, telah mempersiapkan enam orang saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang sebagai bagian dari proses pembuktian.
Sidang yang beragendakan pembacaan Surat Dakwaan ini akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum. Agenda sidang selanjutnya masih dalam tahap pembuktian dan dijadwalkan akan berlangsung pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024.
Perkara Tindak Pidana Pemilu ini mendapatkan perhatian publik, khususnya dewan adat Yapen mengingat pentingnya integritas dan keadilan dalam proses Pemilu. Masyarakat setempat dan pemangku kepentingan diharapkan mengikuti jalannya proses hukum ini dengan penuh kepercayaan pada sistem Peradilan Negara.
Pengadilan Negeri Serui berkomitmen untuk mengupayakan proses hukum yang adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan dukungan yang diperlukan selama proses sidang berlangsung.
Editor: Tamrin Sinambela