Dalam keterangannya, Kapolres Kepulauan Yapen mengungkapkan bahwa pemalangan ini terjadi sejak subuh dini hari Selasa 16 Mei 2023.
“Ia subuh hari telah terjadi pemalangan oleh pihak keluarga pemilik hak ulayat yang menuntut putusan peradilan adat tentang sengketa tanah pasar,” ujar AKBP Herzoni Saragih yang turun langsung ke lokasi pemalangan.
Lanjut di sampaikan Saragih, pihak aparat keamanan sendiri sudah melakukan koordinasi langsung kepada pemilik hak ulayat tanah untuk dapat ditemukan dengan Pemerintah Daerah agar dilakukan pertemuan dengan harapan permasalahan hak ulayat tanah bisa dapat di selesaikan mengingat sangat berdampak terhadap perputaran ekonomi masyarakat baik itu pedagang maupun masyarakat yang ingin berbelanja.
“Kami terus melakukan koordinasi baik dengan pemerintah daerah juga pihak keluarga yang melakukan pemalangan agar bisa segera di buka pemalangannya,’ ujarnya.
Kapolres Kepulauan Yapen memerintahkan agar semua pihak lebih mengedepankan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi mengingat pasar adalah fasilitas umum dan dengan adanya pemalangan mengganggu aktifitas masyarakat.
Kapolres menegaskan kepada semua pihak akan melakukan tindakan lebih jauh setelah memperoleh putusan hukum formil mengikat dalam kejadian pemalangan tersebut.
Kapolres Kepulauan Yapen juga menghimbau agar masyarakat jangan mudah cepat terprovokasi dengan aksi pemalangan pasar ini yang akan mengganggu kamtibmas.
Untuk situasi keamanan sendiri, hingga berita ini di keluarkan masih aman kondusif dan aktivitas masyarakat masih berjalan dengan lancar. (***)
Editor: Tamrin Sinambela