Cegah Corona, Pemkab Yapen Tidak Main-main 17 Instruksi Dikeluarkan

MEPAGO.CO.SERUI- Untuk mencegah, pengendalian, dan penanggulangan Covid-19 di kabupaten kepulauan Yapen, akhirnya Bupati Yapen, Tonny Tesar, S.Sos, Wakil Bupati Frans Sanadi BSc, S.Sos, MBA bersama FORKOPIMDA setempat menyepakati 17 instruksi sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 442/662/SET.

Instruksi Bupati Yapen sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama Gubernur Papua bersama FORKOPIMDA Provinsi Papua, Bupati/Walikota untuk pencegahan, pengendalian dan penanggulangan COVID-19. Berikut 17 instruksinya:

  1. Menghimbau kepada seluruh penduduk baik WNI maupun WNA yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Yapen untuk tetap berada di dalam rumah dan melakukan Sosial Distancing.
  2. Melakukan karantina mandiri sendiri/pembatasan pergerakan penduduk secara tegas dan konkrit
  3. Petugas kesehatan melakukan penerapan 3T (trace, tes and treat) lacak, periksa dan pengobatan khususnya di daerah terpapar.
  4. Pembatasan warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen
  5. Penutupan penerbangan komersial, perintis dan pelayan kapal penumpang di pintu masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen, yaitu Bandar Udara Stevanus Rumbewas, pelabuhan laut Serui, pelabuhan feri Kabuena dan kecuali kapal barang dan kargo serta kapal barang eksport import milik PT.SWPI melalui penanganan khusus.
  6. Menjamin akses pengiriman logistik sempel darah dan aspek medis lainnya termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan , pengendalian dan penanggulangan bencana Covid-19
  7. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen berhak memberikan insentif resiko kerja dan alat perlindungan diri sesuai standar kepada tenaga medis para medis dan petugas lainnya yang di anggap perlu dan terlibat langsung dalam pencegahan pengendalian serta penanganan Covid-19
  8. Memberlakukan waktu aktifitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan aktifitas lain (toko,kios,swalayan,super market) secara terbatas antara pukul 06.00 WIT sampai dengan pukul 14.00 WIT, khusus mama mama Papua, penjual makanan, penjual kaki lima sampai dengan pukul 18.00 WIT dengan ketentuan pembelian makanan dilarang makan di tempat (bungkus dan makan dirumahnya) apotik dan toko obat tutup jam 20.00 WIT
  9. Bagi masyarakat yang berprofesi tukang ojek, supir taxi, supir angkot, usaha rental dilakukan pembatasan jam operasi dari mulai pukul 06:00 WIT hingga 18:00 WIT
  10. Penutupan seluruh aktifitas tempat hiburan dan permainan (karaoke, diskotik, pun/bar, pasar malam dan wahana bermain anak) panti pijat dan sauna, warung internet, salon dan pangkas rambut, sarana olahraga (tempat fitnes/gym, lapangan futsal, kolam renang, sanggar senam dan lain lain)
  11. Tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Yapen di dukung TNI-POLRI untuk melakukan penertiban aktifitas masyarakat dan mengambil langkah langkah tegas mendisiplinkan masyarakat untuk mentaati semua himbauan serta melakukan sosial distancing.
  12. Penghentian pergerakan penduduk Papua, antar Kabupaten, antar Distrik dan antar kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen
  13. Membatasi segala kegiatan beribadah bagi semua umat beragama yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak
  14. Menghimbau untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan doa dan puasa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk menyelamatkan umat di atas tanah Papua terutama di Kabupaten Kepulauan Yapen
  15. Pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid 19 dengan pembatasan sosial yang diperluas sebagaimana dimaksud mulai berlaku tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 14 April 2020 dan akan di evaluasi untuk di ambil langkah langkah selanjutnya
  16. Setiap orang di Kabupaten Kepulauan Yapen wajib melakukan tes medis terkait Covid 19 yang di anjurkan petugas medis untuk memastikan status medisnya
  17. Semua pihak dan terkait berhak melakukan instruksi Bupati dengan penuh rasa tanggung jawab.

 

Sementara itu gugus tugas penanganan percepatan pengendalian Covid 19 di Yapen telah melakukan penyemprotan desinfektan di beberapa titik-titik berkumpulnya masyarakat dalam jumlah banyak.

Pemkab Yapen juga telah melakukan mengalih fungsikan gedung yang tidak di pergunakan untuk gedung Isolasi, pembuatan pencuci tangan di pasar, pelabuhan besar Serui serta sosialisasi kepada masyarakat Yapen, begitu pula dengan DPRD Yapen telah melakukan pembuatan tempat cuci tangan di depan Bank Papua serta di depan gereja Imanuel Serui Kota, lain hal dengan Kodim , pihak Kodim telah menyediakan tempat isolasi untuk pengidap penyakit Covid 19.(***)

Penulis : Nato, Yapen !

Editor : Jerry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *