MEPAGO. CO, SERUI – Belum adanya khabar atau informasi resmi dari Polda Papua kepada DPRD terkait hasil pemeriksaan oleh Polda Papua terhadap anggota DPRD Yapen Franklin Mekari Numberi, SE , maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yapen akan resmi melayangkan surat ke Polda Papua. Demikian ditegaskan Ketua DPRD Yapen, Yohanis G Raubaba, S.Sos saat ditemui wartawan Senin pagi tanggal 20 Juli 2020 di kantor DPRD.
“Secepatnya dewan akan menyurati Polda Papua, untuk menanyakan kasus hukum yang melilit Franklin. Sampai saat kami (DPRD,red) masih menunggu secara resmi surat dari Polda Papua tentang nasib rekan kami,” tegasnya.
Terkait kasus yang menjerat anggota DPRD sehingga harus berurusan di Polda Papua, dirinya tidak mengetahui tentang kasus apa. Tetapi, surat dari Polda Papua datang ke DPRD terkait pemanggilan saudara Franklin untuk memenuhi pemeriksaan. Sebagai Ketua DPRD, saya menginjinkan saudara Franklin, dan sampai sekarang tidak ada khabar resmi dari Polda Papua kepada DPRD, ucapnya. Padahal, kata politikus partai Demokrat ini, bahwa 4 Juli 2020 sesuai amanah surat keputusan gubernur Papua nomor : 155/164/TAHUN 2020 tentang saudara Franklin Mekari Numberi, SE sebagai pimpinan / Wakil Ketua 1 DPRD kabupaten kepulauan Yapen harus sudah dilantik. Tetapi karena yang bersangkutan, tidak ada ditempat maka pelantikan unsur pimpinan yaitu Waket I DPRD tertunda.
Untuk menindaklanjuti SK Gubernur Papua Franklin Numberi sebagai Wakil Ketua I DPRD Yapen, kata Yohannis, tetap akan dilanjutkan, tetapi mekanismenya kedepan masih dibicarakan dengan Polda Papua. Bisa saja saudara Franklin menghadiri langsung pelantikan atau melalui Vitcon. “Pokoknya mekanismenya masih kita carikan, sambil dewan menyurat ke Polda Papua,” terangnya. (***)
Editor: Jerry Sinambela