Diduga Ada Unsur Rekayasa Terselubung Dalam Penetapan Pemenangan Lelang TA 2023 di Yapen

Kajari Hendry Marulitua: Klo terbukti ada indikasi rekayasa lelang utk memenangkan perusahaan tertentu yang tidak sesuai mekanisme yang ada bisa ditindak secara hukum

MEPAGO,CO. YAPEN –  Kepala Kejaksaan Negeri Serui, Hendry Marulitua, SH, MH menegaskan bahwa hakekat dari penyelenggaran pemerintahan yang baik dan bersih merupakan tujuan utama diadakannya reformasi birokrasi yang sudah dimulai tahun 1998.

Reformasi birokrasi dilakukan dengan tahapan-tahapan untuk keseluruhan kegiatan pemerintahan. Termasuk reformasi birokrasi dalam pengadaan barang jasa pemerintah

Disamping itu, beber Kajari bahwa  pelaksanaan tender wajib memenuhi asas keadilan, keterbukaan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, tender harus memperhatikan hal-hal yang tidak bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat.

Pertama, tender tidak bersifat diskriminatif, dapat dipenuhi oleh semua calon peserta-tender dengan kompetensi yang sama. Kedua, tender tidak diarahkan pada pelaku usaha tertentu dengan kualifikasi dan spesifikasi teknis tertentu. Ketiga, tender tidak mempersyaratkan kualifikasi dan spesifikasi teknis produk tertentu. Keempat, tender harus bersifat terbuka, transparan, dan diumumkan dalam media masa dalam jangka waktu yang cukup.

Karena itu, tender harus dilakukan secara terbuka untuk umum dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bilamana dimungkinkan melalui media elektronik, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

Klo terbukti ada indikasi rekayasa lelang utk memenangkan perusahaan tertentu yang tidak sesuai mekanisme yang ada bisa ditindak secara hukum, ungkapnya kepada media online mepago.co, Kamis 4 Mei 2023.

Kalau  proses awalnya saja sudah tidak dilakukan secara profesional dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dikhawatirkan pada pelaksanaan pekerjaannya tidak maksimal hasilnya, tambahnya lagi.

Saya hanya minta transparansi dari panitia lelang seraya berharap tidak ada rekanan yang justru diajarkan bermain curang oleh panitia, ungkapnya.

Memang masalah lelang proyek dari pengalaman yang didapatnya, kebanyakan terdapat kesalahan-kesalahan administrasi. Tidak jarang ditemukan adanya indikasi permainan suap menyuap atau iming-iming diberi uang muka kepada panitia untuk meloloskan sebuah proyek.

‘Kasus lelang proyek biasanya hanya masuk dalam kategori kesalahan administrasi. Dimana saat proses lelang sesuai ketentuan yang dimenangkan penawaran yang terendah, namun terkadang ada rekanan yang berusaha ingin memenangkan proyek itu dengan cara mengatur proyek melalui sumber pendanaan,’ tandasnya.

Masalah tersebut bisa masuk dalam perkara pidana, jika terbukti ada unsur permainan panitia dengan bukti penerimaan uang dari rekanan.  (***)

 

Editor: Tanrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *