DPRD Yapen Dukung Penambahan Bangunan Pagar Sekolah Yayasan Dengan Syarat

Papua, Teluk Saireri365 Dilihat

MEPAGO.CO.SERUI – Penambahan bangunan Pagar sekolah milik Yayasan Filadelpia di jalan Sumatera menuai protes dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen. Pasalnya, telah melanggar produk hukum RTRW milik pemerintah setempat karena mempersempit kawasan ruang terbuka hijau di Taman Ode.

Untuk itu, Pemerintah melarang melanjutkan penambahan bangunan dan akan membongkar bangunan pondasi dan tiang kolom yang sudah terlanjur di bangun.

Tidak terima atas larangan pemerintah kabupaten Yapen, pihak Yayasan mengadu ke DPRD. Hal inipun disikapi DPRD dengan menggelar
rapat guna mencari kesepakatan bersama sebagai solusi penambahan bangunan pagar milik Yayasan Filadelfia antar Pemkab Yapen dengan pihak Yayasan, di lantai 2 gedung dewan, Jumat 10 Juli 2020. Rapat dipimpin Ketua DPRD Yohannis G Raubaba, S.Sos dan dihadiri para anggota DPRD. Hadir juga Kadis PUPR R.D. Melantono, ST, MT, Kasat Pol PP Drs. Freddy Ayomi, Kabid Dispora Bappeda Drs. Alman Pohan, R. Kadang, STh dan pengurus Yayasan.

“” Hasil rapat, DPRD menyetujui penambahan pembangunan pagar oleh Yayasan dilanjutkan, tetapi seluruh administrasi yaitu IMB harus dilengkapi, ” ujar Ketua DPRD Yohanis kepada wartawan.

Disamping itu, kata Yohannis, di area kosong Yayasan tidak ada lagi penambahan bangunan. “Alasan Yayasan melakukan penambahan pembangunan pagar, kedepan Yayasan akan membuat pagar keliling, untuk menjaga kenyamanan siswa saat bermain dan inventaris aman dari pencuri.

Diakuinya, kawasan Taman Ode salah satu area ruang terbuka hijau sebagaimana termuat dalam RTRW Kabupaten. “Kawasan itu sudah resmi terdaftar di Kementerian,” tukasnya.

Hasil yang diambil saat Rapat, pihak eksekutif yang hadir akan meneruskan atau menyampaikan kepada Bupati.

“Disamping eksekutif, saya bersama anggota DPRD akan memberitahukan kepada Bupati,” terangnya. (***)

Editor: Jerry Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *