Dugaan Korupsi Makan Minum TA 2020 di Sekwan Yapen Sebesar 1,8 M Lebih

MEPAGO,CO. YAPEN – Kasus dugaan korupsi di sekretariat dewan kabupaten kepulauan Yapen terus digenjot tim penyidik jajaran kejaksaan negeri Serui. Alhasil, lewat proses penyidikan yang sudah beberapa kali dilaksanakan, Kejari Serui sudah menetapkan satu tersangka inisial LK.

LK adalah mantan bendahara DPRD Yapen periode 2020. Adapun jumlah perhitungan  kerugian negara sebesar Rp. 1,806.027.597,00.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Hendry Marulitua, SH, MH kepada awak media membenarkan kasus dugaan korupsi di pusaran sekretariat DPRD kegiatan makan minum tahun anggaran 2020, secara marathon dilakukan penyidikan. “Baru 1 orang tersangka yaitu mantan bendahara periode 2020,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa dalam pengembangan penyidikan selanjutnya, apabila tim penyidik menemukan bukti baru terhadap oknum pejabat yang melakukan penyelewengan dengan kegiatan makan minum kita akan sikat.

Kajari Marulitua menegaskan bahwa dugaan kasus korupsi di Sekwan kabupaten kepulauan Yapen tidak ada hubungannya dengan para anggota DPRD. Yang berkaitan didalam penggunaan makan minum Sekwan tahun 2020, tentu pejabat ASN dan staf yang langsung berhubungan.

Saya tegaskan penanganan kasus korupsi tegak lurus dan tidak diinterpensi dari pihak manapun atau tebang pilih, siapapun yang terseret kasus korupsi, Kejaksaan akan proses,” terangnya..

“Intinya, penanganan kasus korupsi tegak lurus dan tidak ada tebang pilih kami lakukan. Mau pejabat aktif kah, kalau dia melakukan korupsi kami akan sikat,” tegasnya. (***)

 

Penulis: Iqi Aninam

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *