Berikut wilayah pengguna noken/ikat, Kabupaten Puncak Jaya dengan 26 distrik, 305 kampung, 811 TPS, jumlah DPT 198.827. Kabupaten Paniai dengan 24 distrik, 210 kampung, 499 TPS, jumlah DPT 117.756. Kabupaten Puncak dengan 25 distrik, 206 kampung, 622 TPS, jumlah DPT 155.536. Kabupaten Dogiyai dengan 10 distrik, 79 kampung, 358 TPS, jumlah DPT 95.655. Kabupaten Intan Jaya dengan 8 distrik, 97 kampung, 463 TPS, jumlah DPT 124.508. Kabupaten Deiyai dengan 5 distrik, 67 kampung, 296 TPS, jumlah DPT 77.427.
Hal ini seperti terkemuka saat KPU Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan daftar wilayah yang menggunakan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu tahun 2024. Rakor yang digelar di Rumah makan Sari Kuring Nabire, Sabtu (30/09/23), dihadiri Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, Marius Telenggen, Indra Ebang Ola, Forkopimda, secretariat KPU Papua Tengah, perwakilan dari partai politik dan tamu undangan lainnya.
Rakor diabhas tentang dasar hukum dan Undang–Undang tentang pedoman pemungutan suara dengan Sistim Noken/Ikat, Surat Ketua KPU RI Nomor 991/PL.01.9-SD/05/2023. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 06-32/PHPU.DPD/2014, menimbang bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum maka untuk tempat tertentu yang dalam pemilihan umum telah menggunakan sistem pencoblosan langsung oleh pemilih tidak dapat lagi kembali menggunakan sistim noken/ikat atau sejenisnya. Menurut MK, justru tempat tertentu yang masih menggunakan sistim noken/ikat atau sejenisnya diharapkan dapat beralih menggunakan metode coblos atau metode lain yang ditentukan dalam undang–undang. Oleh karenanya, perlu dilakukan sosialisasi oleh penyelenggara pemilihan umum secara intensif dan berkelanjutan.
Melalui Rakor diputuskanuntuk 6 kabupaten di wilayah pegunungan di Provinsi Papua Tengah tetap melaksanakan pengumutan suara menggunakan metode noken. Sementara 2 kabupaten lainnya di Provinsi Papua Tengah tetap melaksanakan pengumutan suara menggunakan metode coblos yang ditentukan dalam undang–undang.
Dikatakan Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, Marius Telenggen kepada Papuapos Nabire, setiap tahapan yang dilakukan memang sangat penting untuk masyarakat ketahui.
“Kami melakukan Rapat Koordinasi Pemetaan Wilayah Pengguna Sistim Noken Pada Pelaksanaan Pemilu di provinsi papua tengah. Dan dasar penyelenggaraan Rakor kali ini merujut pada peraturan Surat Ketua KPU RI Nomor 991/PL.01.9-SD/05/2023, tidak terlepas juga dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06-32/PHPU.DPD/2014 terkait dengan Sistim Noken,” tuturnya.
Kata dia, pimpinan KPU RI memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten segera melakukan pemetaan wilayah yang menggunakan sistim noken.
“Kami sudah melakukan dan meneruskan surat KPU RI tentang surat ketua KPU RI Nomor 991/PL.01.9-SD/05/2023 ke delapan kabupaten kota sehingga mereka sudah melaksanakan Rakor di masing–masing kabupaten. Komisioner dari delapan kabupaten kota sudah melaksanakan Rakor dengan melibatkan semua stakeholder,” ujarnya. (Redaksi)