Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penggelapan oleh Satreskrim Polres Waropen kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Kepulauan Yapen, Selasa (28/4/2026). (Ft: IST)
WAROPEN | MEPAGO.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Waropen melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Selasa (28/4/2026).
Penyerahan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIT di Ruang Pidum Kejari Kepulauan Yapen.
Tersangka berinisial C.L.L alias Ita (27), karyawan swasta, diduga melanggar Pasal 488 KUHP atau Pasal 486 KUHP.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Waropen, Iptu I Made Budi Dumariawan, S.H., menjelaskan perkara ini bermula pada Kamis, 12 Februari 2026 di Kampung Ronggaiwa, Distrik Urei Faisei.
Tersangka yang bekerja sebagai kolektor di CV Sumber Makmur/CV Makmur Permai Depo Waropen melakukan penagihan ke sejumlah toko.
“Uang hasil penagihan yang telah dibayarkan secara tunai oleh pemilik toko tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online hingga habis,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp171.678.761.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/II/2026 tertanggal 14 Februari 2026. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Kepulauan Yapen pada 27 April 2026.
Dalam proses Tahap II, tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipidkor Aipda Pardingotan Sinaga, S.H., bersama Kanit PPA Bripka Ridwan Latif Sineri, Kaur Ident Bripka Hasan Manihar Manalu, dan Banit Ident Bripda Ahmad Alfi Faiz Sannang membawa tersangka dari Waropen ke Kepulauan Yapen melalui jalur laut.
Setibanya di Yapen, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Hesty Yuliati Mahendro, S.H. Selanjutnya, tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB setempat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Penulis: Tamrin Sinambela
Editor: Tamrin Sinambela







