Guru SMA dan SMK Yapen Belum Terima Haknya

Pendidikan128 Dilihat

MEPAGO.CO. SERUI – Sejak status guru tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Lanjutan (SMK) kembali ke Pemerintah Provinsi sejak tahun 2018 dan 2019. Sayangnya pembayaran hak-hak guru seperti uang tambahan penghasilan bersyarat  atau tunjangan kinerja (TPB/Tukin) dan uang lauk pauk (ULP) pembayaranya tidak tepat waktu alias kurang jelas kapan dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi melalui dinas pendidikan. Padahal tahun 2019 kini tinggal menghitung hari berakhir.

Jika tahun 2018 dinas pendidikan Provinsi Papua berkelit bahwa data guru SMA/SMK di Kabupaten Kepulauan Yapen belum masuk ke jaringan secara baik, sehingga pemicu pembayaran hak-hak mereka (guru SMA/SMK -red) tidak terealisasi secara baik dan tepat waktu, bisa menjadi alasan tetapi perlu menjadi pertanyaan diera kemajuan teknologi dewasa ini.

Uang TPB/Tukin dan ULP sistem pembayarannya setiap triwulan baru dilaksanakan. Mekanisme, mengapa baru setiap triwulan dilaksanakan tentu pola dan gaya tersendiri. Padahal, para guru setiap hari kerja dan sudah melaksanakan tugasnya tetapi penerimaan hak lainnya baru akan dibayarkan setiap triwulan.

Kini guru-guru mengeluhkan dan mererasahan para guru SMA/SMK di Kabupaten Kepulauan Yapen. Lantaran hak mereka yang belum diselesaikan dinas pendidikan Papua menjadi buah bibir di tengah masyarakat. ULP dan Tukin. ‘’ Triwulan II, III dan IV belum kami terima,’’ kata seorang guru yang enggan menyebut namanya dimuat di media ini. ‘’Khususnya bendahara dinas pendidikan Papua tidak beres membayar hak kami, keluhnya lagi. Jika tahun 2018, hak-hak kami tidak kami terima sesuai besarannya, sebagaimana alasan dinas pendidikan Papua bahwa data guru SMA/SMK saat beralih status belum lengkap sampai akhir tahun maka dinas pendidikan hanya membijakinya,’’ katanya menirukan alasan dan penjelasan oknum bendahara pendidikan Papua.

Saat itu, pihaknya menghargai, kurang lebih 10 juta untuk pembayaran hak lainnya, tidak masalah dengan harapan tahun berikutnya akan dibayarkan dalam menopang kesejahteraan guru agar lebih giat dan terangsang melaksanakan tugas mulianya yaitu mengabdi untuk mengajari anak-anak di Negeri ini.

Kenyataannya, bulan berganti dan triwulan berlalu hingga semester berjalan, hak-hak guru macet dibayarkan dinas pendidikan Papua. Ironis lagi, dinas pendidikan Papua, baru membayarkan ULP dan Tukin guru SMA/SMK di Kabupaten Kepulauan Yapen untuk triwulan I dibayarkan bulan Oktober 2019. Akhirnya, para guru meradang melihat sistem atau mekanisme pembayaran hak para guru ini.

Beruntung, para guru tidak melakukan protes yaitu demo untuk menuntut haknya. Para guru SMA/SMK, diiming-iming, katanya semua hak guru akan dibayarkan sebelum hari Natal tahun 2019, diperkirakan sekitar 20 Desember. ‘’Hak kami, tribulan II dan tribulan III atau 6 bulan, dikemanakan. Kalau sistem perbankan, hak kami ini sudah bertambah karena sudah berbunga,’’ imbuhnya bercanda.

Sistem pemberian atau penetapan TPB mengacu pada golongan yang dimiliki guru atau bervariasi serta dikenakan pajak. Sedangkan ULP merata setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000 artinya ULP dinas pendidikan Papua sebesar Rp. 50.000/hari dengan hari kerja 5 hari. 

Gaji sertifikasi baru 1 semester dibayarkan. Dalam memacu atau merangsang guru lebih gigih dan fokus mengabdi untuk mengajar di sekolah, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan benar-benar sudah memperhatikan kesejahteraan guru.

Selain gaji yang rutin harus diterima pegawai, hak lainnya yaitu gaji settifikasi sebesar gaji pokok seorang guru. Kebijakan ini jelas sungguh baik dan tepat waktu dalam mengubah nasib guru sebagai Pahlawan Tanpa Jasa. Hanya saja, pelaksanaan eksekusinya tidak tepat waktu terealisasi. Namanya sebesar gaji pokok pembayaran Sertifikasi guru, tentu setiap bulan harus diterima seluruh guru yang sudah memiliki Sertifikasi. Faktanya, guru sertifikasi tingkat SMA/SMK baru menerima gaji sertifikasi semester pertama atau 6 bulan yaitu Januari s/d Juni tahun 2019. Sedangkan gaji sertifikasi 6 bulan lagi, masih dalam penantian, kapan akan dibayarkan. ‘’Harapan kita, secepatnya gaji sertifikasi, harus cair lah,’’ tandasnya.

Editor: Jerry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *