Hakim Praperadilan Kabulkan Eksepsi Termohon dan Tolak Permohonan Pemohon

KPN Serui, Ronald Massang, SH, MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Jery/Mepago)

MEPAGO.CO, SERUI – Melalui fakta-fakta selama 6 hari dalam persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Serui, Yermias Bisay, SH sebagai Pemohon versus Kejaksaan Tinggi Papua sebagai Termohon dalam menguji penetapan Yermias Bisay, SH sebagai tersangka sebagaimana dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Akhirnya, dalam  agenda persidangan Praperadilan tentang pembacaan Putusan, Hakim Praperadilan yang dipimpin Roni Bahari, SH didampingi Panitera Pengganti Ricky Julianus Pardede, SH dihadiri kuasa Pemohon dan Termohon, Rabu (17/02/2021) di ruang sidang Pengadilan Negeri Serui di jalan Sumatera, memutuskan bahwa eksepsi Termohon diterima dengan dalil bahwa Pengadilan Negeri Serui tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

Sedangkan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Ketua Pengadilan Negeri Serui, Ronald Massang, SH, MH mengemukakan setelah adanya Putusan persidangan Praperadilan yang mengabulkan eksepsi Termohon, maka pemohon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Status pemohon seperti itu tetap dan Kejaksaan tetap berstatus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon, ungkapnya.

Dikatakannya,  bahwa Hakim Praperadilan saat membacakan putusannya sudah jelas mengatakan bahwa terhadap Amar Putusan tidak ada upaya hukum lain. “Hasil persidangan Praperadilan, tidak ada upaya hukum lain dan sudah selesai di tingkat Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Namun, kata Massang, dibuka kemungkinan pihak dari pada Pemohon yang dinyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima oleh karena kompetensi relatif atau kewenangan mengadili tersebut dikabulkan oleh pengadilan, maka Pemohon mempunyai kewenangan untuk mengajukan lagi permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Hakim Praperadilan, Roni Bahari, SH

“Itu adalah kewenangan Pemohon sedangkan kewenangan Termohon adalah melanjutkan perkara tersebut,” terangnya.

Sementara itu, untuk menjaga kondusifnya pelaksanaan Keputusan Persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Serui, aparat keamanan yaitu Polres Kepulauan Yapen menurunkan 100 personil dan Kodim 1709/Yawa menurunkan 30 personil. Hal itu dikatakan Kapolres Yapen melalui Kabag Ops, AKP. Muc hsit Sefian, S.IK kepada para awak media usai persidangan. “130 Personil aparat yaitu personil Polres Kepulauan Yapen berjumlah 100 orang dan personil Kodim berjumlah 30 orang,” ungkapnya. (***)

 

Editor: Jery Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *