MEPAGO.CO. JAYAPURA- Pengurus Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2021 Papua Ketua Umum KONI Letnan Jendral (Purn) Marciano Norman melalui Surat Keputusan Nomor 95 tahun 2021 tertanggal 20 Agustus 2021 tentang Susunan Dewan Hakim PON XX merekrut 2 personil anggota DPC Peradi Kota Jayapura dan anggota DPC Peradi Mimika untuk bertugas di Klaster Kota Jayapura dan Klaster Timika pada PON XX.
Demikian disampaikan Majelis Hakim PB PON XX 2021 Papua, Yohanis D. Reda, ST.,SH.,MH. kepada Mepago.co, kemarin. Dua personil untuk bertugas di klaster tersebut antara lain Nita Sari Apricia Sibarani, SH, MH dari Peradi Kota Jayapura dan Ruben Hohakay, SH dari Peradi Mimika.
‘’Kebanggan tersendiri buat Peradi Kota Jayapura, kami ada dua orang dari Peradi Kota Jayapura yang akan bertugas sebagai majelis hakim pada PON XX tahun 2021. Keduanya adalah Nita Sari Apricia Sibarani, SH, MH dan Yohanis D. Reda, ST.,SH.,MH akan bertugas di klaster Kota Jayapura,’’ ujar Reda yang nota bene duduk sebagai anggota Bidang Hukum KONI Papua ini.
Sedangkan satu lagi dari DPC Peradi Mimika, Ruben Hohakay, SH bertugas di klaster Mimika sebagai Dewan Hakim PON XX Tahun 2021 Papua. Dengan demikian ujar Yohanis Reda ada tiga anggota Peradi Papua yang bertugas menjadi Majelis Hakim PON XX Papua tahun 2021 ‘’Kita minta doa dari seluruh masyarakat Papua agar kami yang terpilih sebagai majelis hakim di PON XX bisa bertugas dengan baik,’’ imbuhnya.
Sebagai anggota DPC Peradi Kota Jayapura, menurut Yohanis Reda merupakan suatu kepercayaan yang luar biasa dan bangga bisa terlibat dalam ajang PON XX Tahun 2021 Papua. ‘’Untuk itu, kami bertiga siap melaksanakan tugas dan kepercayaan yang diberikan oleh KONI pusat,’’ tukasnya.
Dikatakannya, Dewan Hakim PON XX Tahun 2021 mempunyai tugas dan memiliki wewenang untuk menyusun pedoman beracara penyelesaian sengketa PON, menyelesaikan semua masalah yang bersifat non-teknis, menyelesaian masalah yang tidak dapat diselesaikan ditingkat Panitia Pelaksana (Panpel) cabang olahraga.
Selain itu lanjut dia, Dewan Hakim berhak memeriksa / meneliti berkas materi protes / keberatan, melakukan pemeriksaan langsung terhadap pemrotes, yang diprotes dan pihak lain terkait, meninjau kasus tersebut dari sudut peraturan umum PON dan peraturan cabang olahraga, memberikan putusan yang tidak memihak dan adil. (***)
Editor : Robin Sinambela