Penyerahan Surat Tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SD Inpres 1 Serui kepada Ibu Herdelina Sembay, S.Pd., berlangsung pada 19 Februari 2024 di ruang kerja Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Yapen, Yusuf Wayangkau, SH. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan & Kebudayaan serta Kepala Bidang Sekolah Dasar, menandai langkah baru dalam peningkatan kualitas pendidikan di daerah. (Ft: IST)
SERUI | MEPAGO,CO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Yapen mengumumkan Herdelina Sembay, S.Pd sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekolah Dasar Inpres 1 Serui. Pengumuman ini disampaikan oleh Yusuf Wayangkau, SH, Kepala BKPSDM Kepulauan Yapen, sesuai dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Bupati Kepulauan Yapen, William R Ayderi, SIP, M.Si.
Penunjukkan ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.3.3 /389/SET, yang mengacu pada beberapa dasar hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 1/SE//2021, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022.
Herdelina Sembay, yang sebelumnya menjabat sebagai Guru Ahli Madya pada SD Inpres 1 Serui, ditugaskan untuk memulai tugasnya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekolah terhitung mulai tanggal 16 Februari 2024. Tugas ini diemban di samping perannya yang saat ini sebagai guru di sekolah yang sama.
Dalam pengumuman tersebut, Yusuf Wayangkau menekankan pentingnya pelaksanaan tugas ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab. Penunjukkan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kepulauan Yapen, khususnya di SD Inpres 1 Serui.
Kepala BKPSDM berharap dengan penunjukan Herdelina Sembay sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekolah, akan membawa perubahan positif dan peningkatan kualitas pendidikan di SD Inpres 1 Serui. Komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Kepulauan Yapen terus diperkuat melalui kebijakan-kebijakan strategis seperti ini.
Editor: Tamrin Sinambela