Ini Alasan Kejari Kepulauan Yapen Belum Tahan Tersangka Korupsi PSKGJ

MEPAGO,CO. YAPEN – Bergulirnya dugaan kasus korupsi Program Sarjana Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan pada dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten kepulauan Yapen terus didalami tim penyidik kejaksaan negeri kepulauan Yapen.

Hasilnya, 3 tersangka pada dugaan kasus korupsi tersebut, resmi ditetapkan Kejari Kepulauan Yapen.

Tetapi karena alasan kesehatan, ketiga tersangka belum ditahan. Tetapi, demi kelancaran proses pemeriksaan, para tersangka tidak diijinkan keluar daerah, ungkap Kajari Kepulauan Yapen, Hendry Marulitua, SJ, MH saat memimpin jumpa pers bersama awak media, diruang aula kejaksaan setempat, Senin 29 Agustus 2022.

Sekedar diketahui bahwa penetapan 2 tersangka JR dan MJW ketika Marcello Bella sebagai Kajari Yapen. Kasus ini ditinggalkan Marcello Bella kepada Hendry Marulitua menjadi Kajari Yapen.

Meskipun pergantian Kajari Kepulauan Yapen terjadi, tetapi dugaan kasus karupsi PSKGJ pada dinas pendidikan dan kebudayaan dengan pihak UNIMA tidak berhenti sampai disitu saja, sebaliknya justru dikembangkan Kajari Kepulauan Yapen, Hendry Marulitua, SH, MH bersama seluruh jajarannya.

Hasilnya, R sebagai mantan Kadis pendidikan dan kebudayaan Yapen, resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka mengikuti 2 jejak tersangka lainnya.

Dalam mengungkap kasus ini agar terang benderang, apalagi menurut tim penyidik bahwa sejumlah dokumen ada yang hilang. Oleh karena itu, untuk mendapatkan dokumen tambahan terhadap proses penyidikan PSKGJ, tim penyidik Kejari Yapen sempat melakukan penggeledahan di 2 instansi yaitu kantor dinas pendidikan dan kantor badan keuangan.

Hasil penggeledahan, sejumlah dokumen turut diamankan guna pengembangan penyelidikan terhadap kasus korupsi. Hasilnya, 1 tersangka baru yaitu R mantan Kadis Pendidikan R telah resmi ditetapkqn atau diumumkan Kejari Kepulauan Yapen melalui jumpa pers dengan para awak media.

Sementara dugaan kasus Korupsi Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) alokasi anggarannya sejak tahun 2011-2016 dan 2019 dengan menyedot dana pemerintah daerah sekitar RP 20 Miliar sebagaimana MoU antara Pemkab Yapen melalui dinas pendidikan dengan Universitas Manado (UNIMA), dengan kerugian negara sebesar 6,7 Milyar. (***)

Penulis: Galib Mawastu

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *