Tersangka Baru Kasus Korupsi PSKGJ, Akhirnya Resmi Ditetapkan Kejari Kepulauan Yapen

Kajari Kepulauan Yapen, Hendry Marulitua, SH, MH. (Foto: Galib)

MEPAGO,CO. YAPEN – Penyidikan dugaan kasus korupsi Program Sarjana Kependidikan Guru dalam Jabatan (PSKGJ) antara dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten kepulauan Yapen dengan UNIMA pada tahun 2011-2016 dan 2019 yang menghabiskan dana sekitar Rp  20 Miliar terus dikembangkan tim penyidik Kejari Kepulauan Yapen.

Alhasil, melalui pengembangan penyidikan oleh tim penyidik Kejari Kepulauan Yapen, mantan Kadis pendidikan “R” resmi ditetapkan sebagai tersangka baru, mengikuti 2 jejak tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Demikian hal itu terungkap dalam jumpa pers oleh Kejari Yapen bersama para awak media, Senin 29 Agustus 2022 di ruang aula setempat.

Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudyaan berinisial “R” resmi kami tetapkan menjadi tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi PSKGJ, beber Kajari Yapen, Hendry Marulitua, SH, MH saat memimpin jumpa pers didampingi para tim penyidiknya.

Ketiga tersangka, kata Kajari Marulitua, tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan masing-masing tersangka.

Terkait tersangka baru, Marulitua menerangkan dugaan keterlibatan R pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan antara tahun 2013 – 2016.

Pada saat itu ada pencairan dana yang sangat signifikan sebesar 9 Milyar secara tunai di terima “JR” selaku bendahara kegiatan.

Padahal, JR sebagai bendahara hanya ditunjuk saja tanpa ada SK pengangkatan sebagai bendahara. JR sebatas penghubung sedangkan yang bertanggungjawab penuh dalam kegiatan pengelolaan keuangan adalah Kadis. Sehingga dalil itulah, penyidik menetapkan R mantan kadis pendidikan sebagai tersangka baru, tegasnya.

Lebih jauh Kajari Marulitua mengatakan bahwa proses pengelolaan anggaran negara yaitu pencairan anggaran semuanya ada mekanisme dan aturan yang jelas.

Bukan asal cairkan, apalagi perintah secara lisan untuk cairkan anggaran sampai 20 Milyar. Disini terjadi pembiaran, sehingga kerugian negara mencapai 6,7 Milyar.

Tidak hanya itu, dalam pegembangan pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan kepada tersangka R terjadi kejanggalan-kejanggalan baik dalam pendanaan dan kesepakatan MoU.

Terkait 3 tersangka kenapa tidak ditahan, Marulitua mengatakan bahwa kondisi kesehatan para tersangka kurang baik.

Namun demikian, Kajari Marulitua sudah sampaikan kepada tersangka demi berjalannya proses peneriksaan hingga tahap dua, maka para tersangka dininta tidak bepergian keluar daerah selama proses peneriksaan berjalan. (***)

Penulis: Galib Maswatu

Editor: Tanrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *