Kajari Kepulauan Yapen, Hendry Marulitua SH, MH. (Foto: Doc/mepago.co)
MEPAGO,CO. YAPEN – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten kepulauan Yapen mantan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten kepulauan Yapen tahun 2013-2016 “RA” akan segera diseret ke meja hijau atas kasus korupsi dana Program Sarjana Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) kerjasama pemerintah kabupaten kepulauan Yapen melalui dinas pendidikan dengan Universitas Negeri Manado (UNIMA).
Bahkan kasus korupsi yang menyeret RA bakal secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.
Saat dikonfirmasi media kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Selasa 20 Juni 2023 melalui sambungan telepon seluler terkait kasus korupsi mantan Kadis Pendidikan “RA” yang sudah tahap II yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura, Kajari Hendry Marulitua, SH, MH tidak banyak bicara, selain hanya mengatakan kasusnya sudah tahap II.
“Pokoknya kasus korupsi PSKGJ kerjasama antara Pemkab kepulauan Yapen melalui dinas pendidikan setempat dengan UNIMA kami akan tuntaskan secepatnya tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Sementara itu, bahwa pendanaan program sarjana kependidikan bagi guru dalam jabatan (PSKGJ) antara Pemkab Kepulauan Yapen melalui dinas pendidikan dengan Universitas Negeri Manado (UNIMA) alokasi anggarannya sejak tahun 2011-2016 dan 2019 sebesar 20,6 Milyar.
Penetapan tersangka oleh Kejari Kepulauan Yapen sudah berlangsung sejak tahun 2022 tanpa tidak dilakukan penahanan.
Kini kasusnya, sudah tahap II dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
Sebelumnya, Kajari Kepulauan Yapen Hendry Marulitua secara tegas mengatakan bahwa terkait penanganan dugaan kasus korupsi, pihaknya tidak akan pilih kasih dalam menegakkan hukum.
Siapa pun dia apabila ada dugaan kasus korupsinya, akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
“Kami tidak main-main, siapapun yang terindikasi korupsi, kami akan tindak tegas,” terangnya. (redaksi)
Editor: Tamrin Sinambela