Kejari Kepulauan Yapen Lakukan Tes Urine, Ini Hasilnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Hendry Marulitua, SH, MH saat mengangkat contoh urine dalam botol untuk ditest urine jenis narkotika, Kamis 16 Maret 2023. (Foto: Tamrin/MEPAGO.CO)

MEPAGO,CO. YAPEN – Untuk mengantisipasi maraknya penggunaan narkotika, jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen menggelar test urine jenis narkotika di kantor setempat jalan Sumatera Serui, Kamis 16 Maret 2023.

Kajari Kepulauan Yapen Hendry Marulitua, SH, MH nomor 4 dari kiri saat berfoto bersama dengan Kasat Narkoba dan jajaran kesehatan Polres Kepulauan Yapen

“Inilah salah satu bentuk partisipasi segenap jajaran Kejari Kepulauan Yapen dalam mendukung dan memerangi segala jenis narkoba yaitu test urine yang hasilnya semuanya negatif,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Hendry Marulitua, SH, MH kepada para awak media.

Semua test urine, papar ayah tiga ini,  hasilnya negatif, artinya bahwa seluruh jajaran Kejari Kepulauan Yapen tidak ada terdeteksi memakai obat-obatan terlarang.

Ia mengajak seluruh masyarakat agar menghindari narkotika jenis apapun itu. “Mari kita sama-sama memerangi narkotika dan berbagai bentuk apapun narkoba. Katakan tidak pada narkoba,” ungkapnya seraya berterima kasih kepada Polres Kepulauan Yapen yang sudah memfasilitasi pelaksanaan test urine jenis narkotika berjalan dengan baik.

Disinggung mengenai bahwa kegiatan test urine terkesan dilakukan mendadak, Marulitua menjelaskan bahwa test urine jenis narkotika dilakukan bersamaan adanya kunjungan jajaran Asisten Pengawasan Kejati Papua yang sudah direncanakan beberapa sebelumnya.

Program pemerintah terhadap pencegahan narkotika secara dini harus kita laksanakan. Kami sebagai aparat penegak hukum mendukung program pemerintah lewat test urine narkotika dan secara berkelanjutan 6 bulan kedepan kami akan laksanakan, ujarnya.

Disamping itu, Kajari Marulitua mengatakan bahwa test urine jenis narkotika yang diselenggarakan adalah menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung Nomor 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana pada point kelima tentang menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan dan/atau merendahkan martabat institusi seperti lokasi perjudian, diskotik, klub malam, atau tempat lain yang serupa. (***)

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *