Kemenkumham Papua Lakukan Sosialisasi KIK di Yapen

MEPAGO,CO. YAPEN – Kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) diharapkan dapat mendorong peningkatan perlindungan KIK dengan cara mendaftarkan pada Kemenkumham RI, melalui Kanwil Papua. Hal ini diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba, SH, M. Si saat menyampaikan sambutannya pada Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal KI di Kabupaten Kepulauan Yapen. Dengan sorotan Tema “Peningkatan intelektual komunal cara untuk melindungi warisan budaya dan hayati serta mendorong Ekonomi Kreatif”.

Kegiatan yang diselenggarakan pada senin lalu, 21/03/2022. Di Ball room Hotel Merpati, dibuka Wakil Bupati Frans Sanadi, B, SC, S. Sos, MBA, diikuti oleh Staf Ahli Bupati, Para pejabat perwakilan OPD dan lainnya ini, perwakilan Tokoh Masyarakat, serta hadir juga Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid, Kasubid AHU Muhammad ILham, Kasubid KI Sri Isyati

Diawali dengan Laporan Ketua Panitia penyelenggara, Oleh Muhammad Mufid (Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM) menyampaikan tujuan diselenggarakan kegiata KI dalam upaya memberikan pemahaman kepada Pemerintah Daerah dan Instansi terkait tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya Kekayaan Intelektual Komunal.

Dikatakannya, kegiatan ini yakni menggali kesadaran akan pentingnya pemahaman tentang Kekayaan Intelektual, sehingga Pemerintah Daerah dan pihak terkait dapat mengenal dan memahami potensi-potensi KIK yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba, SH, M. Si. menekankan Sosialisasi ini mendorong Stakeholder di Kabupaten Kepulauan Yapen agar memberikan perhatian nyata terhadap KIK di Papua khususnya di kabupaten kepulauan Yapen

“Hal ini sangat penting, agar tercipta pelestarian dan perlindungan hukum, sehingga hasil karya intelektual baik personal maupun komunal di Kabupaten Kepulauan Yapen dapat memberikan manfaat nyata secara ekonomi bagi masyarakat serta secara hukum diakui dan dilindungi oleh Negara.” Ujar Anthonius.

Dijelaskan Anthonius, KIK kepemilikannya bersifat kelompok, merupakan Warisan Budaya menjadi identitas kelompok atau Masyarakat yang ada di kabupaten kepulauan Yapen ini.

“Papua kaya akan potensi Kekayaan Intelektual, hal ini perlu Pemerintah Daerah segera mendaftarkannya terutama yang ada di Serui yang begitu banyak senimannya” Ujar Anthonius yang juga merupakan anak asli serui

Pada penghujung sambutanya Kakanwil berpesan agar kegiatan Sosialiasasi ini tidak berhenti sampai di sini melainkan dapat ditingkatkan dan jangan hanya bisa di dengar saja tetapi di lakukan

“Saya berharap kedepannya dapat terjalin kerja sama dan koordinasi dalam penyelenggaraan dan pelayanan KI antara Masyarakat , Pemda dengan Kanwil Kemenkumham Papua sehingga para seniman di kabupaten kepulauan Yapen ini dapat mendaftarkan dan pendapatkan hak ciptanya.” ujar Anthonius mengakhiri sambutannya (***)

 

Penulis Robby Mesak

Editor: Jery Sinambela

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *