PT. SWPI Lakukan Pembayaran Kompensasi Tanah Kepada Suku Woriasi Sebesar 1,05 Milyar

MEPAGO,CO. YAPEN – PT. Sinar Wijaya Playwod Industri lakukan realisasi pembayaran kompensasi tanah seluas 170, 85 hektar senilai 1,05 Milyar kepada Kepala Suku Woriasi, di ruang meeting III, lantai I kantor kaca PT. SWPI, Rabu 23 Maret 2022.

Pembayaran kompensasi mengacu nota kesepahaman antara PT. SWPI dengan Kepala Suku Woriasi atas pembangunan 21 unit rumah diganti dengan uang tunai sesuai hasil rapat dengan Kepala Suku Woriasi dan masyarakat Adat Suku Woriasi di Distrik Yapen Timur Kabupaten Kepulauan Yapen.

Pembayaran kompenssi, turut dihadiri Wabup Yapen Frans Sanadi, Waket II DPRD Yapen Fridolin Warkawani,SE bersama para anggota DPRD, para Staf Ahli bupati, para Asisten Setda, sejumlah pimpinan OPD, Kadistrik Yapen Tinur, para jajaran PT. SWPI, Kepala Suku dan masyarakat adat Woriasi.

Manager General Support PT.SWPI, Budyanto Kepada Media menjelaskan bahwa ada Sejumlah Kesepakatan yang telah dicapai antara Pihak Management PT.SWPI dengan Masyarakat Adat Suku Woriasi antara lain :

1. Nota Kesepahaman antara PT. SWPI dengan Kepala Suku Woriasi Tanggal 23 Juni 2017 tentang realisasi 20 unit rumah Masyarakat Suku Woriasi 1 unit rumah Adat Suku Woriasi 1 unit rumah Kepala Suku Woriasi.

2. Hasil rapat Pihak Manajement PT. SWPI dengan Kepala Suku Woriasi dan Masyarakat Adat Woriasi Tanggal 12 Februari 2022 bahwa 21 unit rumah agar dapat digantikan dengan nilai uang yaitu 1 unit rumah nominal disepakati bersama adalah Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Disebutkan Budiyanto, Sesuai hasil kesepakatan tersebut maka Pada Hari Rabu, 23 Maret Tahun 2022. PT. SWPI merealisasikan pembayaran tanah seluas 170,85 Ha sebagai kompensasi 21 unit rumah diganti dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 1.050.000.000 (Satu Miliar lima Puluh Juta Rupiah).

Setelah dilakukan pembayaran ini maka Kepala Suku Woriasi bersama Masyarakat Adat Woriasi diharapkan dapat memahami, menyetujui, menerima bahwa kompensasi tanah atau rumah dinyatakan telah selesai dan menjamin tidak akan menuntut dalam bentuk apapun dikemudian hari.

Sementara itu, Wakil Bupati Frans Sanadi menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah juga berterima kasih kepada PT. SWPI atas kompensasi berupa uang tunai yang di bayarkan kepada masyarakat Adat Suku Woriasi.

“PT SWPI merupakan Aset di daerah ini, untuk membantu Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen dalam peningkatan Ekonomi dan membuka kesempatan kerja,” terangnya. (***)

 

Penulis: Evan Woria

Editor: Jery Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *