KUA-PPAS Perubahan 2023 Ditarik, Yohanis G Raubaba: “Kok Bisa Ya”

Ketua DPRD Yapen, Yohanis G Raubaba, S.Sos (Ft: Dok/mepago)

MEPAGO,CO. YAPEN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten kepulauan Yapen  Yohanis G Raubaba, S.Sos  mengaku seakan tidak percaya dengan langkah dan tindakan jajaran pihak eksekutif khususnya tim Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) yang menarik kembali KUA-PPAS APBD-P tahun anggaran 2023.

“Saya (Ketua DPRD Yapen,red) terus terang kaget mengetahui KUA-PPAS APBD-P ditarik kembali. Kok Bisa Ya, kalau memang belum siap jangan diserahkan, seperti barang “mainan” saja, sudah diberi ditarik lagi,” ucapnya dengan nada sedikit tinggi.

Dibeberkannya, bahwa materi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen sudah diserahkan pihak Eksekutif kepada pihak Legislatif pada tanggal 29 September 2023. Tetapi setelah 6 hari kemudian, tepatnya 4 Oktober 2023, materi KUA-PPAS, pihak Eksekutif menarik kembali. “Sebenarnya, ada apa dibalik semua itu,” tanya Anis sapaan akrab Yohanis,.

Dijelaskan Anis selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Yapen, bahwa pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2022.

Pasal 3 ayat 1 dan 2 tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah.

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditariknya kembali KUA-PPAS Perubahan tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023, jelas berpengaruh kepada Penandatanganan Nota Kesepahaman, yang mestinya bisa dilakukan lebih cepat, terangnya. (***)

 

Editor: Tamrin Sinambela

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *