Lagi, Polres Kepulauan Yapen Ringkus Pengedar Ganja

MEPAGO,CO. YAPEN – Polres Kepulauan Yapen kembali berhasil menangkap 3 orang pelaku yang diduga melakukan penjualan dan kepemilikan Narkoba jenis ganja di kepulauan Yapen

Dari hasil Penangkapan ada 3 Orang pelaku berinisial SW, MB dan SF, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan barang bukti narkotika Jenis ganja seberat 114,4 gram serta beberap alat bukti lainnya.

Dalam Press Realese Wakapolres Kompol Nursalam Saka mengatakan, dalam penangkapan 3 pelaku ini diawali dengan penangkapan tersangka SW yang sedang berbelanja di pasar serui pada tanggal 26 Agustus 2023 serta di lakukan penggeledahan terhadap tersangka SW.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berukuran besar dan ada yang berukuran kecil berisi narkotika jenis ganja di dalam saku celana dan tersangka SW di amankan ke Polres Kepulauan Yapen

Dari Hasil pengembangan terhadap tersangka SW, dirinya mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut di dapatkan melalui tersangka MB yang berperan sebagai perantara sehingga saat itu juga petugas polisi melakukan pencarian terhadap tersangka MB, dalam proses pencarian Tersangka MB sendiri datangi polres Kepulauan Yapen langsung ke sat resnarkoba untuk menyerahkan dirinya pada hari minggu tanggal 27 Agustus 2023.

Polres Kepulauan Yapen juga berhasil mengamankan tersangka SF yang berperan sebagai pengedar, dimana pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka SF ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja dan sejumlah uang senilai Rp.300 ribu.

Setelah menemukan tersangka SF petugas polisi melakukan pengembangan ke sebuah kamar hotel dimana tersangka SF menginap dan disitu ditemukan lagi barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja lagi,” ujarnya.

Untuk tersangka SW disangkakan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4(empat)Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Tersangka MB dan SF melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (***)

 

Penulis: Iqi Aninam

Editor: Iqi Aninam

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *