Bahas Temuan, Sentra Gakumdu Yapen Tidak Temukan Kata Sepakat

Ketua Bawaslu Yapen, Hofni Y Mandripon. (Ft: Tamrin)

SERUI | MEPAGO,CO – Hasil pembahasan dan kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan berbeda pendapat terhadap temuan di Distrik Kosiwo terlapor Muhammad Irvan M Ihsan. Demikian dikemukakan Ketua Bawaslu Yapen, Hofni Y Mandripon kepada wartawan di kantor Bawaslu.

Proses temuan, dikatakan Hofni  sampai tahap registrasi. Mekanisme pembahasan temuan secara internal sudah selesai. Masing-masing lembaga sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku berpegang pada kewenangan dan pandangannya.

Alhasil, kata sepakat dalam pembahasan dan kajian terhadap temuan tidak ada atau terjadi perpedaan pendapat di Sentra Gakumdu.

Pada prinsifnya, Bawaslu sudah melakukan prosesnya sesuai peraturan yang ada. Sedangkan argumen 2 lembaga lainnya di Gakumdu yaitu Kepolisian dan Kejaksaan masing-masing berpegang pada kajian dan pandangannya. Tentu, itu hak mereka dan kami harus menghargainya, ujarnya.

Sehingga status temuan tidak di tindak lanjuti seperti yang sudah diumumkan di papan pengumuman Bawaslu setelah pembahasan dan kajian Sentra Gakumdu.

Disinggung wartawan terkait kajian Bawaslu sendiri, Hofni menjelaskan bahwa hasil kajian Bawaslu sendiri, temuan itu diduga telah terjadi pelanggaran pidana Pemilu, selanjutnya harus diteruskan ke Kepolisian supaya dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan.

Namun, kata Hofni, 2 lembaga tersebut memiliki pandangan dan pendapat sebagaimana setelah dilakukan pembahasan.

Terjadinya perbedaan pendapat di Sentra Gakumdu, ia uda, tentu kami menghargainya, katanya lagi.

Ia menegaskan, mekanisme di Bawaslu sudah selesai. Tugas selanjutnya, melaporkan satu tingkat di atas Bawaslu Yapen yaitu Bawaslu Papua.. Itulah mekanisme yang sudah dilakukan untuk menindak lanjuti temuan Pandis Kosiwo, terangnya.

 

Editor: Tamrin Sinambela

 

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *