Masih Ada 8 Terpidana Korupsi Belum Dieksekusi

Kajari Serui, Hendry Marulitua Sagala, SH, MH. (Foto: Dok/MB epago.Co)

MEPAGO,CO. YAPEN – Kepala Kejaksaan Negeri Serui, Hendry Marulitua Sagala, SH, MH menjelaskan setelah tertangkapnya 1 terpidana korupsi atas nama Carolus Pramono, sehingga menyisakan 8 terpidana korupsi belum dieksekusi.

“Total terpidana korupsi yang belum dieksekusi jumlahnya 9 orang, 1 sudah di eksekusi yaitu terpidana Carolus Pramono, 2 terpidana kini masih buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedangkan 6 terpidana korupsi belum dieksekusi karena administrasinya belum lengkap,” ungkap Marulitua kepada pers melalui sambungan Whatsupp, Kamis 31 Maret 2022.

Semua terpidana korupsi, tegas Marulitua, tidak akan ada tempat untuk bersembunyi. “Sampai ke lobang semut pun, kami akan cari,” tegasnya.

Keberadaan terpidana semua sudah terdaftat dalam NIK yang dikeluarkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat. Sehingga, pihaknya akan berkordinasi dengan instansi yang mengelurkan NIK, kemudian tim tangkap buronan (Tabur) dari Tim Kejati maupun Kejaksaan Agung sudah siap untuk kejar para terpidana.

Dikatakannya, apabila administrasi terhadap 6 terpidana korupsi sudah lengkap, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum yaitu eksekusi dengan memanggil yang bersangkutan sesuai putusannya.

“Administrasi dari awal kami harus lengkapi yaitu mulai proses persidangan sampai putusannya, baik itu putusan Kasasi atau putusan PK, sesuai upaya hukum masing-masing. Setelah itu, baru dieksekusi,” jelasnya. (***)

 

Editor: Jery Sinambela

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *