Paskalis Nilai Yan Mandenas Gagal Paham

Paskalis Kossay )Foto : dok)

MEPAGO.CO. JAYAPURA- Pengamat social dan Tokoh Masyarakat Papua, Paskalis Kossay menilai apa yang disampaikan oleh anggota DPR-RI Yan Mandenas yakni MRP dibentuk karena otsus, digaji dari dana Otsus, Kok tolak Otsus. MRP Jangan berperan sebagai lembaga Otsus. Hal ini menunjukan bahwa saudara Yan Mandenas gagal paham.

Paskali Kosay menyebut MRP tidak melawan Negara, MRP tidak menentang Konstitus, Pancasila dan UUD 1945. MRP murni memperjuangkan aspirasi rakyat Papua dalam ranah konstitusional, bukan rana abu-abu, politik praktis yang pragmatis. MRP bukan berjuang untuk kepentingan orang per-orangan atau kepentingan kelompok.

‘’MRP itu refresentatif dari pada msayarakat Papua. MRP bekerja menjalankan amanat Negara melalui Otsus. Jadi fakta dilapangan sudah jelas, jangan kita melakukan pengalihan isu terkait regulasi kewenangan MRP, malah saya lihat MRP sudah berjalan direl yang benar,’’ kata Paskalis lewat what shap kepada media on-line mepago.co, kemarin.

Oleh karena itu, kata Paskalis pemekaran Provinsi sudah selayaknya ditunda. Alasannya, Pemerintah baru saja melakukan perubahan UU Otsus. Perlu waktu untuk  diimplementasikan amanat UU otsus hasil perubahan.

Lagi pula kata Mantan wakil ketua DPR Papua, ada juga kebijakan pemerintah membangun Papua melalui Inpres No 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Papua dan  Papua barat.

Untuk itu, dirinya meminta agar kedua kebijakan perlu waktu dievaluasi capaian dan keberhasilannya.’’Jika ternyata gagal, barulah didorong Pemekaran Provinsi sebagai solusi percepatan perubahan di Papua,’’ ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari segi dana , negara sedang menghadapi ancaman krisis ekonomi. Nah ini juga perlu menjadi pertimbangan dengan bijak dari pemerintah pusat. ‘’Dengan kondisi perekonomian kita seperti sekarang ini, Papua dimekarkan menjadi 4 provinsi dari mana uang untuk membiayai pembangunan di daerah provinsi baru ini,’’ tukasnya. (***)

Editor : Robin Sinambela

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *