Pelanggaran Pilkades di Distrik Risey Sayati, Pemkab Waropen Akan Tindak Tegas

Teluk Saireri100 Dilihat

“Tugas penjabat Kepala Kampung Berdasarkan Keputusan Bupati Waropen Nomor 188.4/11/IV/2021 adalah Mempersiapkan dan Melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung dan Bamuskam Setempat”

MEPAGO.CO, WAROPEN – Usulan peninjauan kembali proses pemilihan Kepala Kampung di Distrik Risei Sayati yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana disoroti Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Waropen melalui pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten Waropen tahun 2021, disikapi atau dijawab Pemerintah Kabupaten Waropen.

Apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran pada Pilkades di Distrik Risey Sayati tanggal 25 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten Waropen akan menindak tegas sesuaiĀ  peraturan yang berlaku, ungkap Wakil Bupati Waropen Lamek Maniagasi, SE ketika membacakan awaban Bupati Waropen atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten waropen terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten waropen tahun 2021.

Waket Sementara DPRD Waropen Gasper Ifan Imbiri, SE bersama Wabup Waropen Lamek Maniagasi, SE saat memasuki gedung sidang untuk mengikuti lanjutan Rapat Paripurna tentang jawaban Bupati terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD. (Foto: Sole Satya/Mepago)

Dikatakannya, bahwa sesuai petunjuk teknis pelanggaran-pelanggaran dalam pemilihan Kepala Kampung tanggal 25 Mei 2021 dapat dilaporkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan secara tertulis disertai bukti-bukti pendukung kepada tim asistensi dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung Kabupaten Waropen, dan untuk hal ini akan diberi waktu selama 30 hari terhitung setelah pemilihan Kepala Kampung.

Oleh karena itu, bahwa terkait dengan usulan peninjauan kembali proses pemilihan kepala kampung di Distrik Risei Sayati yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, Bupati Waropen menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa serta petunjuk teknis (juknis) pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala kampung yang dikeluarkan oleh dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung Kabupaten waropen tahun 2020 bahwa pencalonan penjabat kepala kampung sebagai calon kepala kampung adalah tidak sesuai aturan karena tugas penjabat kepala kampung berdasarkan keputusan Bupati waropen nomor satu 188.4/11/IV/2021 adalah mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala Kampung dan Bamuskam setempat.

Suasana di gedung dewan saat lanjutan Rapat Paripurna DPRD tentang jawaban Bupati Waropen terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD. (Foto: Sole Satya/Mepago)

Namun dalam pelaksanaannya masih kurang dipahami aturan tersebut oleh penjabat kepala kampung dan panitia pelaksana pemilihan kepala kampung yang seharusnya bekerja secara independen tanpa ada intervensi dari penjabat kepala kampung maupun kepala Distrik.

“Kami menyadari pemilihan kepala kampung secara serentak ini masih terdapat kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki terutama dalam hal sosialisasi kepada masyarakat baik di Distrik maupun di Kampung. Untuk itu kedepan, pemerintah daerah akan meningkatkan sosialisasi tata cara pemilihan kepala kampung agar dalam pelaksanaannya menjadi lebih baik dan tidak terjadi permasalahan,” terangnya. (***)

 

Ditulis: Sole Satya

Editor: Jery Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *