“Tugas penjabat Kepala Kampung Berdasarkan Keputusan Bupati Waropen Nomor 188.4/11/IV/2021 adalah Mempersiapkan dan Melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung dan Bamuskam Setempat”
MEPAGO.CO, WAROPEN – Usulan peninjauan kembali proses pemilihan Kepala Kampung di Distrik Risei Sayati yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana disoroti Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Waropen melalui pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten Waropen tahun 2021, disikapi atau dijawab Pemerintah Kabupaten Waropen.
Apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran pada Pilkades di Distrik Risey Sayati tanggal 25 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten Waropen akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, ungkap Wakil Bupati Waropen Lamek Maniagasi, SE ketika membacakan awaban Bupati Waropen atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten waropen terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten waropen tahun 2021.
Dikatakannya, bahwa sesuai petunjuk teknis pelanggaran-pelanggaran dalam pemilihan Kepala Kampung tanggal 25 Mei 2021 dapat dilaporkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan secara tertulis disertai bukti-bukti pendukung kepada tim asistensi dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung Kabupaten Waropen, dan untuk hal ini akan diberi waktu selama 30 hari terhitung setelah pemilihan Kepala Kampung.
Oleh karena itu, bahwa terkait dengan usulan peninjauan kembali proses pemilihan kepala kampung di Distrik Risei Sayati yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, Bupati Waropen menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa serta petunjuk teknis (juknis) pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala kampung yang dikeluarkan oleh dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung Kabupaten waropen tahun 2020 bahwa pencalonan penjabat kepala kampung sebagai calon kepala kampung adalah tidak sesuai aturan karena tugas penjabat kepala kampung berdasarkan keputusan Bupati waropen nomor satu 188.4/11/IV/2021 adalah mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala Kampung dan Bamuskam setempat.
Namun dalam pelaksanaannya masih kurang dipahami aturan tersebut oleh penjabat kepala kampung dan panitia pelaksana pemilihan kepala kampung yang seharusnya bekerja secara independen tanpa ada intervensi dari penjabat kepala kampung maupun kepala Distrik.
“Kami menyadari pemilihan kepala kampung secara serentak ini masih terdapat kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki terutama dalam hal sosialisasi kepada masyarakat baik di Distrik maupun di Kampung. Untuk itu kedepan, pemerintah daerah akan meningkatkan sosialisasi tata cara pemilihan kepala kampung agar dalam pelaksanaannya menjadi lebih baik dan tidak terjadi permasalahan,” terangnya. (***)
Ditulis: Sole Satya
Editor: Jery Sinambela