Penanganan Kasus di Gakkumdu Kepulauan Yapen: Kolaborasi Unsur dan Asistensi Gakkumdu Provinsi

AKP. Febry Valentino Pardede, S.T.K., S.I.K, (Ft: DOK)

SERUI | MEPAGO,CO – Koordinator Penyidik dari Kepolisian, Kasat Reskrim Kepulauan Yapen, AKP. Febry Valentino Pardede, S.T.K., S.I.K, mengungkapkan hasil kajian dan keputusan terkait penanganan perkara di Sentra Gakkumdu. Proses ini dibangun atas hasil rapat yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Penanganan perkara, baik pelanggaran maupun tindak pidana Pemilu, di Gakkumdu selalu didasarkan pada hasil rapat pembahasan yang melibatkan Divisi Penanganan Sengketa dari Bawaslu, Penyidik dari Kepolisian, dan Jaksa sebagai penuntut umum. Jadi, bahasanya keliru jika ada istilah penolakan,” tegasnya.

Pardede menekankan bahwa penanganan semua perkara, termasuk temuan Bawaslu di Kosiwo, melibatkan kolaborasi dan koordinasi dari semua unsur Gakkumdu. “Kami bersama-sama turun ke lapangan untuk melakukan setiap tahapan penanganan, mulai dari mengkaji informasi awal sampai dengan melakukan penyelidikan. Rapat pembahasan terakhir menyimpulkan bahwa temuan tersebut belum memenuhi unsur formil dan materiil untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Selain itu, Pardede menyampaikan bahwa Gakkumdu Provinsi juga turut serta dalam proses penanganan perkara tersebut. “Asistensi dari Gakkumdu Provinsi bertujuan menjaga agar penanganan tetap sesuai aturan. Jadi, intinya pada penanganan kasus ini, kami sudah berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengecam pemberitaan sepihak yang telah menyebar sebelumnya, yang memicu persepsi negatif terkait kinerja Gakkumdu Kepulauan Yapen. Pardede menekankan pentingnya keterangan terkait penanganan perkara menjadi tanggung jawab bersama, mengingat Gakkumdu beroperasi sebagai satu kesatuan.

Febry menyebut kejadian ini sebagai pembelajaran bagi seluruh unsur Gakkumdu untuk memaksimalkan upaya dalam penanganan perkara, baik temuan maupun laporan ke depannya. Ia berharap partisipasi aktif dari masyarakat terkait informasi mengenai dugaan pelanggaran pemilu atau tindak pidana pemilu.

Terakhir, Pardede mengajak unsur Gakkumdu untuk fokus pada upaya-upaya terkait informasi-informasi dugaan pelanggaran yang beredar di masyarakat. “Jangan sampai ada perkara lain yang ditutup karena alasan daluwarsa dan belum terpenuhi unsur formil dan materiil. Hindari bahasa yang dapat menimbulkan persepsi keliru dari masyarakat, karena hal ini dapat berdampak pada citra Gakkumdu Kepulauan Yapen sendiri,” pungkasnya.

 

Penulis: Iqi Aninam

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *