PN Serui Resmi Launching SIP3O

Pemukulan Tifa serempak dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Serui Ronald Massang, SH, MH, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SIK, Kasi Intel Kejari Serui Dani Rumaikewi, SH dan Wakapolres menandai kabupaten Waropen menandai launching SIPE3O. (Foto: Jery Sinambela/Mepago)

MEPAGO.CO, SERUI – Setelah sukses melakukan sosialisasi selama 2 minggu tentang sistem aplikasi surat ijin penyitaan, penggeledahan dan perpanjangan penahanan online (SIP3O) oleh Pengadilan Negeri Serui kepada para penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Serui, Polres Kepulauan Yapen dan Polres kabupaten Waropen, akhirnya launching SIP3O resmi dihelat, Senin (15/03/2021) di gedung pertemuan PN setempat jalan Sumatera.

Launching ditandai pemukulan Tifa serempak dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Serui Ronald Massang, SH, MH, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SIK, Kasi Intel Kejari Serui Dani Rumaikewi, SH dan Wakapolres kabupaten Waropen. Turut hadir Kasi Pidum Kejari Serui, Baniara M Sinaga, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen, Kasat Reskrim, para hakim, jaksa dan Kanit.

Ketua Pengadilan Negeri Serui, Ronald Massang, SH, MH menegaskan bahwa aplikasi SIP3O sebelum di launching, di jajaran penegak hukum wilayah kerja PN Serui sudah terakses. Pengurusan surat-surat penyitaan, penggeledahan dan penahan menggunakan aplikasi baru ini, sudah berjalan di lingkungan penegak hukum, ungkapnya.

Lauching aplikasi ini, beber Massang, seremonial saja. Karena sebelumnya di jajaran penegak hukum sudah dilaksanakan.

Lebih jauh Massang mengemukakan hadirnya aplikasi baru ini, akan memudahkan pelayanan para penegak hukum kepada masyarakat. “Surat-surat yang dipublis dalam aplikasi SIP3O berkekuatan hukum tetap,” tegasnya, sembari mengakui bahwa sistem aplikasi mampu memberikan pelayanan prima dan berbagai keuntungan lainnya. (***)

 

Editor: Jery Sinambela

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *