Polres Kepulauan Yapen Ciduk Pelaku Pengedar Narkotika

Waka Polres Yapen Kompol. Praja Gandha Wiratama, S.I.K bersama Kabag Ops AKP. Muchsit Sefian. Kabag Humas IPTU. Mahmud E Borut, S.Sos, Briptu. Silvester Roy Reyaan, Bripka. Almon Marpaung, SH, IPDA Timok Pahalangi saat menunjukan barang bukti kepada Media. (FT : Nato)

MEPAGO.CO, SERUI – Pelaku pengedar Narkotika jenis ganja seberat 103,4 gram berhasil diciduk Satuan Narkoba P0lres Kepulauan Yapen berinisial ELI.

Pelaku begitu rapi menyembunyikan barang buktinya di bawah meja kompor yang di kemas kedalam 5 kantong plastik bening di lilit oleh lakban warna coklat. Tetapi dengan kesigapan jajaran Satnarkoba, BB dan pelakunya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan dirumah pelaku jalan Palapa Kelurahan Serui Kota Distrik Yapen Selatan.

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Kariawan Barus, SH, SIk, MH melalui Waka Polres Kompol. Praja Gandha Wiratama, S.I.K dalam jumpa pers di Mapolres mengatakan bahwa pelaku bukan hanya pengedar saja, tapi pelaku mencoba menanam biji ganja di dalam galon yang telah di belah menjadi 2 untuk di jadikan pot.

“Kita menemukan 1 pot terbuat dari galon air yang di potong, didalamnya berisi biji ganja yang telah di tanam,” katanya.

Lebih jauh Wakapolres mengemukakan bahwa barang bukti yang di temukan Satnarkoba antara lain 1 sachet plastik berukuran kecil bening berisikan ganja seberat 1,5 gram, 1 sachet plastik kecil bening berisikan biji ganja seberat 0,3 gram, 3 sachet plastik bening berukuran besar, 1 bungkus plastik bening besar berisikan plastik kecil, 1 buah potongan galon yang berisikan tanah dan biji ganja, 1 bungkus lakban berwarna coklat, 1 bungkus plastik bening yang berukuran besar berisikan 20,2 gram ganja satu bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja seberat 18,5 gram, 1 1 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan 22 gram ganja, satu bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan 20,7 gram ganja, 1 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan 20,2 gram ganja, satu buah handphone merk Oppo, dan satu buah handphone merek Nokia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. (***)

Penulis : Nato Siahaan.
Editor : Jerry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *