Polres Kepulauan Yapen Mulai Penyidikan Kasus Pelanggaran Pemilu 2024 Berdasarkan Laporan Bawaslu

Pelanggaran Pemilu (Ft: ILUSTRASI/Polres Yapen)

SERUI | MEPAGO,CO – Polres Kepulauan Yapen telah memulai penyidikan terhadap dugaan pelangaran pidana pemilu 2024. Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Nomor: 002/Terus – TPP/TM/PL/Kab/33.19/III/2024 pada tanggal 1 Maret 2024. Laporan tersebut adalah tindak lanjut dari temuan Panwas Distrik Pulau Kurudu yang tercatat dengan nomor: 002/Reg/TM/Kab/33.19/II/2024, tertanggal 22 Februari 2024. Proses penerusan laporan ini diresmikan menjadi Laporan Polisi pada Jumat, 1 Maret 2024, pukul 18.45 WIT, di ruangan SPKT Polres Kepulauan Yapen.

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih, melalui Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede, mengungkapkan bahwa laporan berasal dari temuan Bawaslu tentang tindakan oleh inisial SAR, seorang ASN di Distrik Kurudu, yang diduga melakukan pelanggaran pemilu 2024. “Kami telah menerima laporan dan telah dibuatkan laporan polisi, lengkap dengan bukti berupa satu flashdisk yang berisi video berdurasi 22 detik dan enam berkas hasil klarifikasi dari saksi dan terlapor oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen,” jelas Kasat Reskrim pada Selasa (5/3/2024).

Tindakan yang diduga dilakukan oleh ASN tersebut adalah memberikan suara lebih dari satu kali di satu atau lebih Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 516 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen, Hofni Y. Mandripon, saat ditemui di kegiatan pleno rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen, membenarkan bahwa laporan telah resmi dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. “Satu temuan yang kami tangani telah kami serahkan kepada kepolisian untuk penyidikan. Selanjutnya, akan ditinjau oleh kejaksaan untuk menentukan kelayakan kasus ini untuk dibawa ke pengadilan,” terangnya. (Humas Polres)

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *