Pria di Jayapura Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penggandaan Formulir C6 Pemilu

Undangan Memilih. (Ft: Ilustrasi)

JAYAPURA | MEPAGO,CO – Seorang pria berinisial HM (47) ditangkap oleh Intelkam Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota karena diduga menggandakan formulir Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (C6). Penangkapan terjadi pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 16.22 WIT di Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Kejadian bermula saat HM mendatangi sebuah tempat fotokopi di Perumnas I dengan membawa formulir C6 bernomor DPT 150 atas namanya sendiri untuk digandakan sebanyak 20 salinan. Setelah menggandakan dokumen, HM membayar Rp 15.000 dan meninggalkan tempat tersebut.

Mendapatkan laporan terkait dugaan penggandaan formulir tersebut, Intelkam Polresta Jayapura Kota bersama seorang pengawas distrik (Pandis) Heram segera menuju lokasi fotokopi untuk memeriksa CCTV dan memastikan kebenaran informasi.

Setelah identitas pelaku dipastikan, pada pukul 19.00 WIT, polisi mendatangi rumah HM di Kompleks Waena Kampung. HM beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Heram untuk proses lebih lanjut.

Sekitar pukul 20.55 WIT, delapan anggota Gakkumdu Kota Jayapura, yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan, tiba di Polsek Heram. HM kemudian dipindahkan ke Kantor Bawaslu Kota Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah menerima informasi, saya langsung ke Gakkumdu dan melihat bahwa benar ada seseorang yang sedang dimintai keterangan tadi malam. Namun, soal teknisnya saya tidak tahu karena tidak ikut dalam proses tersebut,” ujar Hardin melalui sambungan telepon.

Saat ditanya apakah HM memiliki afiliasi dengan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Hardin menyatakan bahwa hal tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang beredar, HM diduga berencana menjual formulir C6 hasil duplikasi kepada salah satu tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Yeremias Bisai. Dugaan ini muncul karena istri HM diketahui sebagai saksi dari pasangan tersebut. (***)

 

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *