MANOKWARI | MEPAGO,CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat mengecam keras penganiayaan yang menimpa Lukas Murai, seorang wartawan RRI di Kaimana, oleh lima orang tak dikenal. Ketua PWI Papua Barat, Bustam, mendesak kepolisian untuk segera mengungkap dan memproses pelaku sesuai hukum.
Insiden ini terjadi ketika Lukas Murai baru pulang mengunjungi keluarganya dan dalam perjalanan pulang ke daerah Airport Utarum Kaimana. Lukas terhenti saat melihat seorang warga ditahan dan mendekati untuk meliput, namun disambut dengan kekerasan meski telah menunjukkan kartu persnya.
Menurut Bustam, penganiayaan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 serta dapat dijerat dengan Undang-Undang KUHPidana.
Sehari setelah kejadian, PWI Kaimana di bawah pimpinan Isabella Wisang mengunjungi unit reskrim Polres Kaimana. Mereka disambut oleh Kasat Reskrim, Iptu Boby Rahman, dan Kanit Pidum, Bripka Alfonsius Thomas Mbete, yang telah mengambil langkah cepat untuk investigasi.
Iptu Boby menyatakan bahwa penyelidikan telah bergerak ke tahap identifikasi pelaku, meskipun terkendala oleh keterbatasan saksi dan informasi pelaku yang kurang jelas. Penyidikan terus berlangsung dengan mengembangkan informasi dari saksi dan korban.
Ketua PWI Kaimana, Isabella Wisang, mendesak Polres Kaimana untuk tidak membiarkan kasus ini mengendap dan mengancam keamanan publik. Ia juga meminta Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana untuk menyikapi serius kejadian ini mengingat pelaku telah mencatut nama institusi TNI.
PWI mendesak penyelesaian kasus ini secara tuntas untuk menghindari kejadian serupa di masa depan dan menjamin keamanan para wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
Editor: Tamrin Sinambela