RSUP Jayapura Mulai Layani Pasien BPJS Kesehatan, Tenaga Medis Siap Berikan Pelayanan Rujukan

Ketua Tim Kerja Pelayanan Medik RSUP Jayapura, dr. Rony Parlindungan Sinaga, Sp.N, FINA, Senin (2/2/2026). Foto: Humas RSUP Jayapura/Narda Sinambela

JAYAPURA | MEPAGO.CO –  Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura secara resmi mulai membuka pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan) pada Senin, 2 Februari 2026. Pembukaan layanan ini dilakukan setelah RSUP Jayapura menyiapkan sumber daya manusia, sistem pelayanan, serta alur rujukan secara menyeluruh.

Pembukaan pelayanan BPJS Kesehatan di RSUP Jayapura bertujuan untuk memperluas akses layanan kesehatan rujukan bagi masyarakat di Tanah Papua, khususnya untuk penanganan kasus-kasus medis lanjutan yang membutuhkan rumah sakit rujukan nasional.

Ketua Tim Kerja Pelayanan Medik RSUP Jayapura, dr. Rony Parlindungan Sinaga, Sp.N, FINA, mengatakan bahwa seluruh tenaga kesehatan yang bertugas telah dipersiapkan dan bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan dari Kementerian Kesehatan RI.

“Seluruh tenaga medis kami siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Papua, termasuk peserta JKN/BPJS. Dokter umum, dokter spesialis, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya telah disiapkan sesuai kapasitas layanan,” ujar dr. Rony.

Ia menjelaskan, RSUP Jayapura didukung oleh berbagai dokter spesialis, antara lain spesialis penyakit dalam, anak, kebidanan dan kandungan, anestesi, bedah, saraf, serta sejumlah spesialisasi lainnya. Informasi terkait jenis layanan dan jadwal praktik dokter dapat diakses melalui media sosial resmi RSUP Jayapura.

Pada tahap awal operasional pelayanan BPJS, sebagian besar layanan medis sudah dapat diakses oleh peserta JKN, meliputi rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat, tindakan operasi, pemeriksaan laboratorium, radiologi, serta layanan penunjang medis lainnya. Namun demikian, beberapa layanan berbasis teknologi canggih masih dalam proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Untuk sementara, layanan tertentu seperti Cath Lab belum ditanggung BPJS karena masih dalam proses kerja sama. Kami berharap ke depan layanan ini juga dapat diakses oleh peserta BPJS di Papua,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, RSUP Jayapura tetap menerapkan sistem rujukan berjenjang, di mana pasien BPJS harus memperoleh rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, kemudian rumah sakit tipe C, sebelum dirujuk ke RSUP Jayapura sesuai indikasi medis.

Untuk mengantisipasi penumpukan pasien pada masa awal operasional, pelayanan BPJS Kesehatan di RSUP Jayapura dijadwalkan pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIT, dengan pengaturan jadwal praktik dokter pada sesi pagi dan sore.

Dari sisi pelayanan gawat darurat, RSUP Jayapura juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait kriteria kondisi emergensi yang ditanggung BPJS. Kondisi gawat darurat antara lain penurunan kesadaran, kejang, kelumpuhan mendadak, serta luka dengan perdarahan aktif.

Sementara kondisi non-darurat diarahkan untuk ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan kondisi darurat dan non-darurat, sehingga pelayanan dapat berjalan efektif dan optimal,” pungkas dr. Rony. (Humas RSUP Jayapura)

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *