Setelah 20 Tahun Menjadi Kabupaten, Akhirnya PN Bersidang di Waropen

Suasana jalannya sidang perdana oleh Pengadilan Negeri Serui di negri sejuta bakau Waropen, akhirnya berjalan setelah 20 tahun menjadi kabupaten. (Ft: IST)

WAROPEN | MEPAGO,CO – Pengadilan Negeri Serui memiliki 2 wilayah kerja yaitu kabupaten kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen. Seiring perjalanan negri sejuta bakau menjadi kabupaten memasuki usia 20 tahun, akhirnya PN Serui pun melebarkan sayapnya dengan memulai sidang perdananya, Kamis 18 Januari 2024.

Sidang petdana digelar di Gedung persidangan Pengadilan Negeri Serui di Waren Distrik Waropen Bawah.

Ketua Pengadilan Negeri Serui Deddy Thusmanhadi, SH, MH kepada media di Waropen mengatakan bahwa pengadilan Serui siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat lewat pelayanan aplikasi Vais (Virtual Asisten) yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh informasi perkara di PN Serui.

Disamping itu, beber Deddy bahwa aplikasi PSTP atau yang disebut aplikasi terpadu satu pintu yang juga berbasis secara online terkoneksi langsung dengan aplikasi Whadsap sehingga penggunanya dapat berkomunikasi langsung dengan petugas di PN Serui.

“PTSP Online merupakan sebuah inovasi dari Pengadilan Negeri Serui berupa aplikasi berbasis website yang dapat digunakan para pencari keadilan atau untuk
pengguna layanan pengadilan
mendapatkan layanan PTSP Pengadilan Negeri Serui secara online,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa
Layanan ini dibuat dan dikembangkan oleh Tim IT Pengadilan Negeri Serui.

Dengan mengakses PTSP Online ini,
masyarakat atau pengguna layanan bisa mendapatkan layanan PTSP tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Negeri Serui, ujarnya lagi.

Berikut cara mengakses aplikasi PTSP
Online Pengadilan Negeri Serui, anda
dapat mengakses link berikut:
https://ptsp.pn-serui.go.id

Ketua Pengadilan Thusmanhadi menuturkan, pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Waropen tentu lebih banyak dapat dilakukan PN Serui, akan tetapi kendala akomodasi melakukan perjalanan menuju Waropen kadang terkendala ditambah lagi ketersediaan tempat bagi Hakim dan Pegawai Pengadilan.

Untuk itu, Deddy Thusmanhadi berharap peran serta pemerintah daerah kabupaten Waropen dapat membantu mengatasi kendala di Kabupaten Waropen, Karna sesungguhnya dengan adanya persidangan di Kabupaten Waropen sangat membantu masyarakat Waropen dalam memperoleh pelayanan keadilan dari PN Serui.

“Masih banyak pelayanan yang dapat diberikan kepada masyarakat waropen akan tetapi terkendala akomodasi perjalanan dan tempat di waropen yang mungkin dapat diatasi, besar harapan kami dengan telah dilakukan sidang perdana hari ini di kabupaten Waropen, ada kilas balik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen untuk meringankan beban masyarakat Waropen mencari keadilan di pengadilan Serui,” akunya.

 

Sementara persidangan perdana ini dipimpin Hakim Ketua Rofik Budiantoro atas permohonan perkara penetapan ahli waris. Persidangan ini dinamai persidangan ditempat (Sitingplat) dan itu sesuai hukun acara yang berlaku.

“Hari ini telah diadakan sidang perdana di kabupaten Waropen, dimana PN serui melakukan persidangan domisili dari pemohon,” Kata Rofik Budiantoro Hakim selaku Hakim Ketua persidangan.

Rofik Budiantoro menyampaikan bahwa persidangan di Waropen ini merupakan bagian peningkatan pelayanan dari PN Serui bagi masyarakat Kabupaten Waropen yang merupakan wilayah pelayanan hukun PN Serui untuk mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri di Serui.

“Pengadilan Serui itu salah satunya meliputi wilayah hukum Kabupaten Waropen, dengan adanya permohonan hukum dari wilayah Waropen tentu PN Serui akan melakukan upaya peradilan di Waropen untuk mempermudah masyarakat,” ungkapnya.

 

Editor: Tamrin Sinambela

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *