Majelis Hakim serius mendengarkan saat mengambil sumpah dari dua saksi dalam kasus pelanggaran pemilu di TPS 01, Kampung Maniri, Yapen Barat, Selasa 26 Maret 2024 di ruang sidang utana pengadilan negeri Serui. Langkah ini menegaskan komitmen pengadilan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan yang adil dan transparan. (Ft: Tanrin Sinambela)
SERUI | MEPAGO,CO – Pengadilan Negeri Serui telah memulai sidang perdana mengenai kasus pelanggaran pemilu yang berlangsung di TPS 1 Kampung Maniri, Distrik Yapen Barat. Dipimpin oleh Hakim Ketua Roni Bahari, SH, dengan Hakim Anggota Maizal Arthur Hehanussa, SH, dan Sigit Hartono, SH, sidang ini menampilkan terdakwa H.W dan M.W. Mereka dihadapkan di bawah pengawasan tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Swastika Noor Yudha Pratama, SH, Dewi Sitindaon, SH, Mukhammad Tismandico Ilham Zulfikar, SH, dan Hesty Yuliati Mahendro, SH.
Keterbukaan dalam sidang ini mengungkap adanya pelanggaran serius yang merusak integritas pemilu. Dua saksi menyatakan bahwa anggota KPPS telah mencoblos surat suara sisa yang tidak seharusnya digunakan dan bahwa distribusi surat suara kepada pemilih tidak sesuai aturan, dimana pemilih yang seharusnya mendapatkan lima surat suara, hanya diberikan satu.
Insiden ini membangkitkan kekhawatiran mengenai potensi kerusakan pada integritas pemilu dan menekankan pentingnya pengawasan serta penegakan hukum yang ketat. Sidang ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan, sebagai respons terhadap pelanggaran yang terjadi.
Penting untuk dicatat bahwa akibat pelanggaran pemilu ini, telah diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut. Sidang ini terbuka untuk umum, menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan keadilan dalam menangani kasus pelanggaran pemilu.
Editor: Tamrin Sinambela