Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kampung Dolfinus Simunapendi dan Bhabinkamtibmas Bripka Paul W. ini Babinsa mengungkapkan, “Setelah menghadirkan dan dilanjutkan pengambilan keterangan dari kedua belah pihak yang bertikai yaitu antara warga berinisial S dan Y beserta para saksi, dilanjutkan dengan musyawarah/mediasi yang diharapkan dapat menempuh jalan damai bagi kedua belah pihak”.
“Meskipun diawal musyawarah masih terjadi perdebatan yang berjalan alot dari kedua belah pihak, namun setelah diberikan pemahaman dan penjelasan oleh kami selaku aparat kewilayahan yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Aparat Kampung, akhirnya kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan dilengkapi dengan beberapa kesepakatan yang tertulis didalam surat perjanjian bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak berikut dengan para saksi”, sambung Koptu Zainal.
Babinsa juga kembali menegaskan, “Permasalahan ini harus diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan, sebab kedua belah pihak hidup bermasyarakat dalam satu lingkungan/kampung, jika permasalahan ini diselesaikan secara hukum dan dimenangkan oleh salah satu pihak, pastinya nanti akan timbul kecemburuan sosial maupun dendam disalah satu pihak, yang dapat menyebabkan permasalahan baru hingga menimbulkan korban jiwa”.
“Atas dasar itulah dibutuhkan musyawarah maupun mediasi lewat jalan damai dalam menyikapi permasalahan antar warga, sehingga kerukunan antar warga tetap terjaga dan tidak terpecah belah, sehingga situasi kamtibmas diwilayah ini pun dapat terjaga dengan baik pula”, harap Babinsa. (***)
Editor: Tamrin Sinambela