Soal Usul Nama Calon Penjabat Bupati, Ketua DPRD Yapen Surati Mendagri

Bahwa adanya Surat yang mengatasnamakan Lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 146/24/000.1.5.80/DPRD tanggal 24 Agustus 2023 tentang Pengusulan Perpanjangan Masa Jabatan Pj. Bupati Kepulauan Yapen  saudara Cyfrianus Yustus Mambay, Spd.MM yg ditanda tangani oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen

yang tidak sesuai dengan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 sebagai berikut:

1. Bahwa Sesuai Tata Tertib DPRD, yang menjadi Juru Bicara DPRD adalah Ketua DPRD.

2. Surat DPRD Berlogo Daerah tersebut Tidak dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD;

3. Tentang Penomoran Surat tersebut telah dipalsukan karena tidak terdata pada Agenda Surat Keluar pada Sekretariat DPRD;

4. Surat tersebut dibuat tertanggal 24 Agustus 2023, bahwa tanggal tersebut dilaksanakan Kegiatan Rapat Paripurna Non APBD tahun 2023, tidak ada Kegiatan Rapat Gabungan Fraksi-Fraksi DPRD;

5. Adanya Rekayasa menggunakan Cap/Stempel Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, yang bukan milik Tata Usaha Sekretariat DPRD, Karena Cap/Stempel Pimpinan DPRD sudah tidak digunakan oleh Sekretariat DPRD Kabapaten Kepulauan Yapen, karena semua Surat Keluar DPRD Menggunakan Cap Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen;

6. Tidak ada Undangan dilakukan kegiatan Rapat Gabungan Fraksi-Fraksi DPRD, pada tanggal 24 Agustus 2023, untuk membahas pengusulan Penjabat Bupati, sehingga tidak disertai dengan Daftar Hadir, Notulensi Rapat dan Berita Acara Rapat serta Dokumentasi Rapat, sesuai Pasal 88 ayat (4) Tata Tertib DPRD nomor 1 Tahun 2020. (***)

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Karya Jurnalistik Dilindungi UU