Pengadilan Negeri Serui saat membacakan amar putusan terhadap Sophia A. Rapami, terbukti bersalah dalam kasus pemungutan suara ganda. Dijatuhkan pidana penjara 2 bulan dan denda Rp2.000.000. (Ft: IST)
SERUI | MEPAGO,CO – Pengadilan Negeri Serui telah memutuskan nasib Sophia A. Rapami, yang oleh Majelis Hakim menjatuhkan amar putusannya Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemungutan suara lebih dari satu kali di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pemilihan Umum. Sidang menarik perhatian publik ini dipimpin oleh Rofik Budiantoro, SH, sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Maizal Arthur Hehanussa, SH, dan Sigit Hartono, SH, sebagai hakim anggota. dengan didampingi Ricky Julianus Pardede sebagai Panitera Pengganti
Dalam keputusan yang telah dibacakan, Sophia A. Rapami dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah menurut dakwaan tunggal Penuntut Umum, dengan sengaja memberikan hak suaranya lebih dari satu kali di TPS.
Sebagai hukuman, Sophia A. Rapami dijatuhi pidana berupa pidana penjara selama dua bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00. Dalam hal denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari akan diberlakukan. Selain itu, pidana penjara ditetapkan tidak perlu dijalani, kecuali jika terpidana melakukan tindak pidana lain sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir.
Barang bukti dalam kasus ini, yang meliputi satu buah flash drive berwarna merah hitam berisi rekaman video berdurasi 22 detik dan rangkap DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) dari tiga lokasi pemungutan suara, akan dikembalikan kepada saksi Herold Max Jandeday.
Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-. Putusan ini diharapkan dapat menegakkan integritas pemilihan umum dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba mengganggu nilai nailai keadilan dalam prosee pemilu di Indonesia.
Terhadap amar putusan yang dibacakan terdakwa Sophia A. Rapami menyatakan menerima keputusan tersebut, sedangkan Penuntut Umum menyatakan menolak putusan melalui upaya hukum banding, selanjutnya perkara tersebut akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Jayapura sehingga dinamika proses hukum masih akan terus berlanjut.
Alasan penuntut umum banding karena perbedaan dalam surat tuntutan jaksa yg menuntut terdakwa menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOPIA A. RAPAMI berupa pidana penjara selama 12 (dua belas
bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 15 (lima belas) hari.
Editor: Tamrin Sinambela