Tiket KM. Tidar Terjual Masih Sedikit

.Loket penjualan tiket penumpang di kantor PT. Pelni cabang Serui khusus tiket KM. Tidar besok Sabtu 23 April 2022, terlihat masih sunyi aias sepi. Bahkan tiket yang terjual masih sedikit. (Foto: Galib/Mepago Co)

MEPAGO,CO. YAPEN –  Kapal Motor (KM) Tidar besok hari Sabtu 23 April 2022 akan menyinggahi pelabuhan Serui. Tetapi tiket yang terjual sampai hari ini masih sedikit. Padahal, KM Tidar adalah kapal terakhir yang masuk di pelabuhan Serui jelang lebaran Idulfitri. 

Kepala PT. Pelni cabang Serui, Selamat Yanuardi saat ditemui Mepago.Co dikantornya, Yanuardi mengakui bahwa loket penjualan tiket KM Tidar masih sunyi alias sepi, alhasil tiket yang terjual masih sedikit.

“KM. Tidar adalah kapal terkahir untuk mudik tapi terlihat di loket penjualan tiket masih sunyi alias sepi,” akunya.

Terkait dengan kapal KM Labobar yang dulunya melayani di Papua, beber Yanuardi bahwa saat ini KM Labobar sudah ditarik dan beroprasi di wilayah barat yaitu rute Kalimantan dan rute Surabaya untuk membantu mengangkat penumpang. KM Labobar diperkirakan sampai selesai lebaran baru balik beroprasi di Papua lagi.

Ia mengharapakan penumpang yang melakukan perjalan menggukan tranportasi laut agar dapat di perhatikan syaratnya tentang wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, PPDN, yang sudah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajibkan menunjukan hasil tes RT-PCR atau Rapin test antige.

PPDN yang hanya vaksinasi tahap satu dan dua wajib melakukan test antigen maksimal 3×24 jam sebelum berangkat, PPDN yang kondisi kesehatan khusus komorbid di wajibkan menunjukan hasil test antigen juga 3×24 jam sebelum berangkat dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit terdekat.

Sedangkan penumpang untuk anak di bawah 6 tahun berlaku ketentuan wajib di dampingi perjalanan yang telah memenuhi sarat vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, dikecualikan terkait terkait vaksinasi Covid-19 tidak wajib menunjukan hasil test negatif rapid tes RT-PCR atau antigen, PPDN yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP) untuk itu pelayaran terbatas dikecualiakan dari syarat syarat di atas melaksanakan peraturan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah setempat. (***)

Penulis Galib maswatu.

Editor: Jery Sinambela

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *