Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen Iptu Febry Pardede, mengunakan Kameja Putih sebelah Kanan dan korban pencurian Wawan Julharis Kameja Biru. (Foto: Iqhi Aninam)
MEPAGO,CO. YAPEN – Wawan Julharis yaitu pemilik Konter Atika Cell di pasar Aroro Iroro adalah korban kasus pencurian memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih atas kinerja personel kepolisian dalam hal ini Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen yang dinilai cepat dan tanggap mengungkap kasus pencurian yang menimpanya.
“Saya bersyukur karena Polisi berhasil mengungkap pelaku yang masuk dan mencuri sejumlah barang di konter,” ungkapnya di Mapolres.
Intinya, saya sangat berterima kasih karena Polisi kerjanya sudah cepat dalam mengungkap kasus pencurian yang menimpa.
Terkait jumlah kerugian yang menimpanya, Wawan mengtakan bahwa total kerugian barang yang hilang sebesar 30 juta rupiah.
Diberitakan sebelumnya, bahwa maraknya aksi pencurian di bulan Juli, disikapi tegas oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Yapen. Hasilnya, lewat penyidikan yang intensif, 2 pelaku pencurian inisial I.A umur 19 tahun dan V.A.T usia 19 tahun berhasil diciduk sedangkan 2 pelaku masih daftar pencarian orang (DPO). Demikian terungkap dalam jumpa pers tentang tindak pidana pencurian oleh Wakapolres Yapen, Kompol Nursalam Saka bersama para awak media, di Mapolres Senin 31 Juli 2023.
Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Febry Pardede, Kasi Humas Iptu. M Borut, Kasi Propam IPDA Romy M Behuku dan para penyidik Sat Reskrim dan personil Propam, serta korban WAWAN JULHARIS yaitu pemilik Konter Atika Cell di pasar Aroro IroroSerui, JIn. Pasir Hitam, Distik Yapen Selatan Kab. Kepulauan Yapen.
Dikatakan Wakapolres, 2 pelaku pencurian diciduk tim penyidik Sat Reskrin dari 2 tempat berbeda sesuai Laporan Polisi Nomor: LP /B 106 / VI / 2023 / SPKT II / Polres Kepulauan Yapen Polda Papua tanggal 26 Juni 2023, tersangka Inisal V.A diringkus di jalan Kampung Bawai sedangkan tersangka V.A.T dijalan Yos Sudarso, Rt 002/Rw 004.
“2 tersangka langsung diamankan di sel tahanan Polres Yapen, sementara 2 tersangka F.R. dan AR masuk DPO,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan peebuatannya kedua tersangka dijerat
Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, 5 KUHP, Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (***)
Penulis: Iqhi Aninam