Urbinas Akui Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Kurang Sosialisasi

MEPAGO.CO, SERUI – Adanya kebijakan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan di wilayah kerja Samsat Serui di Kabupaten Kepulauan Yapen, masih kurang sosialisasi bagi masyarakat khususnya bagi pemilik kendaraan. Hal itu diakui, Kepala Samsat Serui, Steven Urbinas, SH kepada wartawan, Selasa (3/11) saat ditemui diruang kerjanya.

“Benar, kami kurang optimal melakukan sosialisasi tentang penghapusan denda pajak kendaraan, selain di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang masih melanda kita, tenaga di Samsat Serui juga sangat terbatas,” tegasnya.

Upaya sosialisasi terkait penghapusan denda pajak kendaraan tahap I sampai akhir bulan Oktober 2020, sudah optimal di tempuh Samsat Serui. Tetapi, pihaknya menyadari bahwa sosialisasi penghapusan denda pajak kendaraan masih kurang.

Oleh karena itu, kata Urbinas, diberlakukannya perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan tahap ke-II, mulai 1 Oktober sampai 30 November 2020, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan cara jemput bola atau door to door.

“Formatnya sudah siap, minggu pertama bulan November sudah berjalan,” katanya lagi.

Disinggung realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor oleh Samsat Serui sampai bulan Oktober, Urbinas mengatakan bahwa capaian target pajak kendaraan bermotor sampai 27 Oktober 2020, terealisasai sebesar Rp. 2.648.536.430 atau 77,975%.

Target penerimaan pajak kendaraan bermotor  tahun 2020 sebesar  Rp. 3.396.640.000, terealisasi sebesar Rp. 2.648.536.430, yang belum terealisasi sebesar Rp. 748.103.570.

Sedangkan target penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020 sebesar Rp. 2.381.023.000, terealisasi sebesar Rp. 1.816.431.000, yang belum terealisasi Rp. 564.592.000. (***)

 

Editor: Jery Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *