Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh HAN, MRP: Tindakan Tercela dan Melanggar Adat Papua

JAYAPURA MEPAGO,CO – Wakil Ketua Pokja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP), Izak Hikoyabi, mengecam dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka HAN. Menurut Izak, perbuatan tersebut merupakan tindakan tercela yang melanggar norma adat, agama, dan budaya masyarakat Papua. HAN, yang juga merupakan mantan kepala daerah sekaligus calon Bupati Biak, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sesama jenis.

“Kita di Papua menjunjung tinggi nilai-nilai adat, budaya, dan agama. Tidak ada ruang untuk perbuatan tercela seperti ini, apalagi hubungan sesama jenis. Itu melanggar norma adat di seluruh wilayah Papua, termasuk Tabi, Saireri, Animha, Domberai, Meepago, dan Lapago. Perbuatan seperti itu mendapat sanksi sosial yang berat,” ujar Izak saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/11/2024).

Menurut Izak, adat Papua telah lama mengatur norma-norma sosial yang ketat dan tidak pernah mentoleransi hubungan sesama jenis. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti itu memalukan, menjijikkan, dan bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat adat Papua.

“Adat kami sangat jelas: pelanggaran seperti ini tidak dapat diterima. Selain melanggar hukum pidana, hal ini juga merupakan pelanggaran berat terhadap adat dan budaya orang asli Papua,” tambahnya.

Izak juga meminta gereja-gereja di Papua untuk bersikap tegas terhadap kasus ini. Ia mengingatkan bahwa gereja memiliki peran penting dalam menjaga moral generasi muda Papua.

“Gereja harus bersuara keras. Jangan diam melihat perbuatan seperti ini, apalagi jika itu melibatkan pemaksaan. Gereja harus mengutuk tindakan ini dan mendukung langkah hukum terhadap pelaku,” katanya.

Terkait anggapan bahwa kasus ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap salah satu calon Bupati Biak, Izak membantah keras. Ia menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap HAN tidak ada kaitannya dengan momen Pilkada, melainkan didasarkan pada bukti dan laporan yang kuat.

“Kasus ini murni tindak pidana kekerasan seksual, tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan, tanpa dipolitisasi,” tegas Izak.

Calon Bupati Biak Numfor berinisial HAN dilaporkan ke Polres Biak Numfor pada 9 November 2024 atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki berinisial RR. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada pagi hari di kediaman HAN.

“Iya, kasus ini dilaporkan pada 9 November 2024. Kejadian dilaporkan terjadi pagi hari, dan korban bersama pihak keluarga melapor ke Polres Biak pada malam harinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Biak, Iptu Tantu Usman, dalam keterangannya pada Senin (18/11/2024).

HAN dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus ini tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban. (Redaksi)

 

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *