Penataan Pedagang di Kawasan Perkantoran, Pemkab Waropen Arahkan UMKM ke Pasar Uri

Kepala Distrik Waropen Bawah, saat memberikan sambutan dalam pertemuan bersama pelaku UMKM di kawasan perkantoran Jalan A. Yani. Turut mendampingi Kasat Pol PP Kabupaten Waropen, (paling kanan) dan Sekretaris Dinas Perindagkop Kabupaten Waropen. (Ft: IST)

WAREN | MEPAGO.CO – Pemerintah Kabupaten Waropen melalui Pemerintah Distrik Waropen Bawah menggelar pertemuan bersama para pelaku UMKM yang selama ini berjualan di ruas Jalan A. Yani kawasan perkantoran.

Pertemuan berlangsung secara dialogis dengan melibatkan pemerintah distrik, Satpol PP, serta Dinas Perindagkop Kabupaten Waropen, di kantor Distrik setempat, Rabu 7 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Distrik Waropen Bawah, Alfon Wenggi S.IP bersama Kasat Pol PP Kabupaten Waropen, Samuel Lukas Papryndei, S.Sos, M.Si serta Sekretaris Dinas Perindagkop Kabupaten Waropen, Salmon Ayomi, S.Sos.

Dalam arahannya, Kepala Distrik Waropen Bawah menyampaikan bahwa penataan lokasi jualan dilakukan demi menciptakan ketertiban, keselamatan, serta kebersihan lingkungan di kawasan perkantoran.

Foto atas: Berfoto bersama usai pertemuan penataan pedagang dan pelaku UMKM di Distrik Waropen Bawah.
Foto bawah: Suasana pertemuan pemerintah distrik bersama pelaku UMKM membahas penataan lokasi jualan dan relokasi sementara ke Pasar Uri. (Ft: IST)

Pemerintah, kata dia, tidak melarang masyarakat berjualan, namun perlu dilakukan pengaturan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas umum dan arus lalu lintas.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perindagkop Kabupaten Waropen, Salmon Ayomi, menjelaskan pemerintah daerah tengah melakukan pembenahan dan renovasi Pasar Tradisional Uri agar dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang lebih layak, tertata, dan nyaman digunakan para pedagang maupun pembeli.

Kasat Pol PP Kabupaten Waropen, Samuel Lukas Papryndei, juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan pemerintah daerah demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama, terutama di kawasan jalan utama dan area perkantoran yang memiliki aktivitas kendaraan cukup padat.

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku UMKM turut menyampaikan berbagai saran dan usulan kepada pemerintah daerah.

Salah satu usulan utama yakni meminta pemerintah menyiapkan tempat jualan sementara sambil menunggu proses renovasi Pasar Tradisional Uri selesai dilakukan.

Dari hasil pertemuan disepakati bahwa mulai Kamis, 8 Mei 2026, masyarakat tidak lagi berjualan di depan kawasan perkantoran di ruas Jalan A. Yani.

Kebijakan ini diambil karena aktivitas jual beli di lokasi tersebut dinilai membahayakan keselamatan penjual maupun pembeli, serta berdampak terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Sebagai solusi sementara, para pelaku usaha diarahkan untuk berjualan di dalam area Pasar Uri.

Masyarakat juga meminta dinas teknis terkait agar segera mengaktifkan Pasar Uri setiap hari sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih maksimal.

Dalam kesempatan itu, pemerintah kampung bersama masyarakat se-Distrik Waropen Bawah menyatakan siap mendukung program pemerintah daerah dalam penataan kawasan perdagangan dan pasar demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan bersih bagi seluruh masyarakat.

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *