Pj Gubernur Papua Tengah Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp 4.285.848

Anwar Harun Damanik, S.STP, MM. (Ft: DOC/mepago.co)

NABIRE | MEPAGO,CO  – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP, MM, secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah untuk tahun 2025 sebesar Rp 4.285.848. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 256 Tahun 2024, yang diumumkan pada Rabu, 11 Desember 2024.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/BU dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Dalam pernyataannya, Pj Gubernur Anwar Harun Damanik menegaskan bahwa kebijakan penetapan upah minimum 2025 berlandaskan tiga poin utama:

1. Gubernur wajib menetapkan UMP.

2. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

3. UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Dasar Perhitungan UMP 2025
Formula perhitungan UMP 2025 didasarkan pada UMP tahun 2024, ditambah kenaikan sebesar 6,5%. Kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang ditetapkan pemerintah pusat. Dengan perhitungan tersebut, UMP Papua Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.285.848.

“Upah minimum ini menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dan usaha di Provinsi Papua Tengah. Perusahaan yang membayar pekerja di bawah UMP akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Pj Gubernur.

Penetapan UMK oleh Bupati
Pj Gubernur juga menginstruksikan seluruh bupati di Papua Tengah untuk menetapkan UMK di wilayah masing-masing selambat-lambatnya pada 18 Desember 2024. Ia menekankan bahwa UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan.

Dukungan untuk Kesejahteraan Pekerja
Anwar Harun Damanik menegaskan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini demi kesejahteraan pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Papua Tengah.

“Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak dan diawasi secara ketat. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Papua Tengah,” tutupnya.

 

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *